Fungsi & Tugas Badan eksekutif mahasiswa (BEM)

Fungsi dan Tugas Badan eksekutif mahasiswa (BEM). Badan eksekutif mahasiswa (disingkat BEM) atau Himpunan Mahasiswa Universitas adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa departemen.

Berbeda dengan himpunan mahasiswa di setiap jurusan, cakupan atau ruang lingkup Badan Eksekutif Mahasiswa bisa lebih luas mencakup satu fakultas atau satu perguruan tinggi. Dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa mengadaptasi eksekutif dalam pemerintahan yang bertanggung jawab untuk menerapkan hukum atau kebijakan lainnya yang berlaku pada suatu fakultas atau pun pada suatu perguruan tinggi.

Fungsi Badan eksekutif mahasiswa (BEM)

BEM berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat. Disamping itu, BEM juga merupakan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan universitas.

Tugas Pokok Badan eksekutif mahasiswa (BEM)

  1. Melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM.
  2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas sesuai garis-garis besar program yangditetapkan MPM.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan ekstra kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh UKM, BEMF dan HMJ
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, BEM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur kemahasiswaan. Ketua umum BEM disebut Presiden yang dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh MPM.
  5. Kepengurusan BEM disebut kabinet yang terdiri atas : ketua umum, sekretaris jenderal, bendahara umum dan ketua-ketua departemen.
  6. Masa bakti kepengurusan BEM satu tahun dan ketua umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEM disahkan oleh MPM dengan surat keputusan. Pengurus BEM bertanggungjawab kepada MPM.

Referensi
https://www.academia.edu/22480755/fungsi_bem