Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja


Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
  1. Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
  2. Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah

Tugas Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok menegakan Perda, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Selain melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Satpol PP melaksanakan tugas lainnya yang meliputi :
  1. Mengikuti proses penyusunan Perda serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan Perda, Peratuan Walikota dan Keputusan Walikota
  2. Membantu pengamanan dan pengawalan tamu Very Very Important Person (VVIP) termasuk pejabat negara dan tamu negara
  3. Pelaksanaan pengamanan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum Walikotan dan Wakil Walikota
  5. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang bersekala masal
  6. Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  2. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang penegakan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota serta penyeleggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian, PPNS dan / atau Aparatur lainnya;
  4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
  5. Pelaksanaan pembinaan PPNS Daerah;
  6. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang penegakan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pelaksanaan pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  8. Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  9. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  10. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  11. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  13. Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penegakan Perda , Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  15. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  16. Penyelenggaraan Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan dan jabatan fungsional;
  17. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  18. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.