Tugas Dan Tanggungjawab Protokol
Tugas Protokol. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan tugas keprotokolan dan koordinasi acara-acara kedinasan berdasarkan ketentuan dalam rangka kelancaran kegiatan pimpinan. Berikut adalah Uraian Tugas Protokol, Tanggung Jawab Protokol Serta Wewenang Protokol.
Uraian Tugas Protokol
- Menyiapkan acara kedinasan pimpinan sesuai hasil koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun jadwal kegiatan berdasarkan informasi dari penata usaha pimpinan untuk kelancaran kegiatan;
- Melaksanakan pengantaran dan penjemputan pimpinan sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan pelaksanaan upacara sesuai dengan tata upacara untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memandu acara sesuai dengan pedoman keprotokolan;
- Memberikan pelayanan tamu sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan acara;
- Menyampaikan pengumuman berdasarkan arahan pimpinan;
- Memberikan layanan fasilitasi keprotokolan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Protokol
- Ketepatan pelaksanaan tata keprotokolan;
- Kelancaran kegiatan dinas pimpinan;
- Ketepatan pelayanan tamu;
- Kelancaran pelaksanaan upacara; dan
- Kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Wewenang Protokol
- Meminta kelengkapan data dan informasi ke pihak terkait;
- Memberikan masukan kepada pimpinan; dan
- Menentukan tindakan yang diperlukan demi kelancaran kedinasan pimpinan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi