Tugas & Fungsi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)

Tugas & Fungsi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM). Majelis Permusyawaratan Mahasiswa adalah organisasi kemahasiswaan sebagai lembaga legislatif tertinggi yang mengawasi pelaksanaan program kegiatan organisasi kemahasiswaan di Universitas

Fungsi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)

MPM adalah lembaga tertinggi organisasi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat universitas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan universitas.
 

Tugas Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)

  1. Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan universitas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan.
  2. Merencanakan dan menetapkan garis-garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas.
  3. Menyelenggarakan pemilihan umum.
  4. Mengesahkan dan melantik ketua BEM dan Ketua UKM.
  5. Mengawasi pelaksanaan program dan ketetapan MPM oleh BEM.
  6. Meminta pertanggungjawaban Ketua BEM dan Ketua UKM pada akhir masa jabatannya.

Anggota MPM disebut senator, terdiri dari : anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan satu orang wakil dari tiap dewan Perwakilan Mahasiswa.

Kepengurusan MPM terdiri atas badan Pengurus harian (BPH), yaitu : ketua umum, sekretaris jenderal dan bendahara umum serta ketua-ketua komisi. Masa bakti kepengurusan MPM satu tahun dan ketua umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.

Pepengurusan MPM disahkan oleh sidang umum MPM dan dikukuhkan oleh rektor melalui surat keputusan. Pengurus MPM bertanggungjawab kepada sidang umum MPM.

Referensi
https://www.academia.edu/22480755/fungsi_bem