Tugas Sekretaris Pimpinan

Tugas Sekretaris Pimpinan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penyiapan bahan dan pengaturan jadwal pimpinan. Berikut adalah Uraian Tugas Sekretaris Pimpinan, Tanggung Jawab Sekretaris Pimpinan Serta Wewenang Sekretaris Pimpinan.

Uraian Tugas Sekretaris Pimpinan

  1. Menerima dan memeriksa surat masuk dan surat keluar untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapannya;
  2. Mencatat surat masuk kedalam buku agenda untuk memudahkan pencarian apabila diperlukan;
  3. Memberi lembar disposisi dan menyampaikan kepada pimpinan untuk memberikan arahan lebih lanjut;
  4. Menerima dan memeriksa konsep surat dari unit pengolah untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapannya;
  5. Menyampaikan konsep surat dan dokumen lain kepada pimpinan untuk disahkan lebih lanjut;
  6. Menyampaikan surat yang telah ditandatangani pada unit pengolah;
  7. Membuat konsep surat dan dokumen lainnya sesuai arahan pimpinan;
  8. Mencatat dan menyimpan arsip surat dan dokumen lainnya sesuai arahan pimpinan;
  9. Mencatat kegiatan-kegiatan pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Mencatat jadwal pemakaian ruang sidang pimpinan untuk kelancaran pelakanaan tugas;
  11. Menerima telepon dan faksimile untuk disampaikan kepada pimpinan, dan menelpon, faksimile pihak lain sesuai permintaan pimpinan;
  12. Menerima dan melayani pimpinan sesuai keperluannya; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Tanggung Jawab Sekretaris Pimpinan

  1. Kebenaran dan ketepatan jadwal kegiatan pimpinan;
  2. Kebenaran dan kelengkapan laporan;
  3. Kebenaran dan ketepatan penyampaian informasi pimpinan; dan
  4. Kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan.

Wewenang Sekretaris Pimpinan

  1. Menolak tamu pimpinan yang tidak sesuai prosedur;
  2. Meminta penjelasan konsep surat pada unit pengolah;
  3. Menolak konsep surat/dokumen lain yang tidak sesuai dengan kebenaran dan kelengkapannya;
  4. Memberikan masukan/saran kepada atasan langsung.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi