Tugas Teknisi Komputer

Tugas Teknisi Komputer. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan komputer. Berikut adalah Uraian Tugas Teknisi Komputer, Tanggung Jawab Teknisi Komputer Serta Wewenang Teknisi Komputer.


Tugas Teknisi Komputer

Uraian Tugas Teknisi Komputer

  1. Merencanakan kebutuhan komputer untuk kegiatan pendidikan;
  2. Menghitung jumlah kebutuhan komputer untuk setiap kegiatan di laboratorium komputer untuk mengetahui kebutuhan secara keseluruhan;
  3. Mempersiapkan peralatan komputer dalam kondisi siap pakai setiap saat;
  4. Membersihkan dan merapikan peralatan komputer setiap selesai pelaksanaan praktikum atau setelah pemanfaatan komputer;
  5. Melakukan pengujian komputer setiap saat untuk pengembangan teknis;
  6. Melakukan pemeliharaan dan perawatan komputer secara berkala;
  7. Mencatat kondisi komputer setiap saat untuk bahan usulan perbaikan ataupun penggantian peralatan;
  8. Membuat laporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Teknisi Komputer

  1. Kebenaran dan keakuratan data kondisi komputer;
  2. Kakuratan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan perangkat komputer; dan
  3. Kebenaran dan keakuratan laporan.

Wewenang Teknisi Komputer

  1. Meminta data kebutuhan bahan dan peralatan pendukung pada unit kerja terkait; dan
  2. Memberikan masukan kepada atasan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi