Tugas Teknisi Laboratorium

Tugas Teknisi Laboratorium. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan laboratorium. Berikut adalah Uraian Tugas Teknisi Laboratorium, Tanggung Jawab Teknisi Laboratorium Serta Wewenang Teknisi Laboratorium.

Uraian Tugas Teknisi Laboratorium

  1. Menyusun konsep kebutuhan alat dan bahan laboratorium yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjamin ketersediaan alat dan bahan laboratorium;
  2. Melakukan stock opname bahan laboratorium yang masuk dan keluar laboratorium secara berkala sesuai prosedur untuk memonitor persediaan bahan laboratorium;
  3. Melakukan persiapan untuk analisis material/kalibrasi berdasarkan prosedur operasional untuk kelancaran pelaksanaan analisis;
  4. Melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin terhadap peralatan laboratorium sesuai dengan prosedur operasional untuk kelancaran pekerjaan;
  5. Menyusun laporan hasil kegiatan teknisi laboratorium kepada atasan sesuai dengan prosedur sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah pimpinan baik lisan maupun tulisan untuk peningkatan kinerja.

Tanggung Jawab Teknisi Laboratorium

  1. Ketersediaan dan kebenaran bahan laboratorium/ bengkel;
  2. Ketersediaan dan keakuratan peralatan laboratorium/bengkel;
  3. Kebenaran pelaksanaan perawatan peralatan laboratorium/bengkel;
  4. Menjaga kebersihan sarana dan prasarana laboratorium; dan
  5. Kebenaran dan ketepatan penggunaan alat.

Wewenang Teknisi Laboratorium

  1. Meminta kelengkapan bahan laboratorium kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
  2. Menolak permintaan data laporan hasil laboratorium yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi