Tugas Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor

Tugas Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi pemasangan, perbaikan, dan pengecekan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kantor. Berikut adalah Uraian Tugas Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor, Tanggung Jawab Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor Serta Wewenang Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor.

Baca Juga : Pengertian Kantor Dan Fungsinya

Uraian Tugas Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor

  1. Menerima dan memeriksa sarana dan prasarana dari pejabat pengadaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan;
  2. Mempelajari karakteristik dan spesifikasi sarana dan prasarana sesuai dengan prosedur untuk mengetahui cara dan teknik pemeliharaan;
  3. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai prosedur untuk menghindari kerusakan;
  4. Memilah dan mencatat sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan untuk dilaporkan kepada pejabat berwenang dan terkait;
  5. Mengevaluasi keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai yang diharapkan;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor

  1. Pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan swakelola; dan
  2. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga.

Wewenang Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor

  1. Memeriksa objek kerusakan, pemeliharaan, dan operasional sarana dan prasarana kantor;
  2. Memberikan saran pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor; dan
  3. Menolak melakukan perbaikan peralatan kantor yang tidak sesuai prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi