Tugas & Fungsi Partai Politik

Tugas Dan Fungsi Partai Politik. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tugas & Fungsi Partai Politik


Partai politik memainkan peran yang menentukan dalam sebuah sistem demokrasi modern dan merupakan pilar utama dalam pranata sistem politik. Parpol menerjemahkan nilai dan kepentingan suatu masyarakat dalam proses dari-bawah-keatas sehingga nilai dan kepentingan dari masyarakat itu menjadi rancangan undang-undang negara, peraturan-peraturan yang mengikat, dan program bagi rakyat.

Karena partai politik sangat penting untuk pertumbu-han demokrasi, maka di banyak negara terdapat pendanaan publik bagi parpol. Penyaluran dana publik tersebut dibatasi oleh peraturan dan perundang-undangan yang tegas. Ini menjamin agar publik bisa ikut mengawasi anggaran parpol. Masyarakat bisa ikut meningkatkan transparansi dalam perilaku serta kinerja sehingga tahu ke-pada kepentingan siapa parpol berpihak. Dengan demikian kualitas demokrasi dalam suatu proses politik bisa menjadi semakin baik.

Tugas Partai politik

  1. Mempertahankan kekuasaan demi mencapai cita- cita berdasarkan ideologi partai
  2. Membina dan mengurusi kerusakan sarana dan prasarana demi kesejahteraan rakyat
  3. Mengurus tugas yang bermasalah yang berhubungan dengan pihak politik
  4. Mengusulkan calon untuk mengikuti pemilu dan menjadi wakil di dalam suatu partai politik,
  5. Mewujudkan cita-cita bangsa dan negara sesuai dari tujuan dari suatu wilayah atau negara.

Intinya tugas partai politik adalah menjadi sarana komunikasi politik, yang mampu menampung aspirasi rakyat, sebagai sosialisasi politik, yang menyampaikan tujuan dari suatu partai dan dapat menurunkan bantuan dan kebijakan kepada publik, menjadi sarana perekrutan politik, yang memilih anggota yang ia percaya memiliki kompetensi untuk mewakili aspirasi rakyat dan mampu mengampu tanggung jawab, dan sebagai pengatur konflik yang mampu membawa kedamaian bagi kelompok dan antar warga negara.

Fungsi Partai Politik

  1. Mengagregasikan kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai dan berbagai kalangan masyarakat.
  2. Menjajaki, membuat, dan memperkenalkan kepada masyarakat platform pemilihan umum parpol mereka.
  3. Mengatur proses pembentukan kehendak politis (‘political will’) dengan menawarkan alternatif-alternatif kebijakan yang lebih terstruktur.
  4. Merekrut, mendidik, dan mengawasi staf yang kompeten untuk kantor publik mereka dan untuk menduduki kursi di parlemen.
  5. Memasyarakatkan, mendidik, serta menawarkan kepada anggota-anggotanya saluran mana yang efektif bagi partisipasi politik mereka sepanjang masa.