Tugas Inspektur Bendungan Urukan

Uraiantugas.com - Tugas Inspektur Bendungan Urukan. Deskripsi dari jabatan kerja adalah Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan tubuhbendungan tipe Urukan. Berikut adalah uraian tugas dari Inspektur Bendungan Urukan.

Uraian Tugas Inspektur Bendungan Urukan

1. Menerapkan UUJK, SMK3, Ketentuan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Ketentuan Sistem Manajemen Mutu.

Hal ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menerapkan UUJK, SMK3, ketentuan Pengendalian Dampak Lingkungan dan ketentuan Sistem Manajemen Mutu.

Tugas-tugas yang harus dilakukan :
  • Menerapkan UUJK dalam pengawasan pekerjaan.
  • Menerapkan SMK3 dalam pengawasan pekerjaan.
  • Menerapkan ketentuan Pengendalian Dampak Lingkungan dalam pengawasan pekerjaan.
  • Menerapkan ketentuan Sistem Manajemen Mutu dalam pengawasan pekerjaan.

2. Mengidentifikasi dan Menginterpretasi Dokumen Kontrak Baik Kontrak Konsultan Maupun Kontrak Kontraktor.

Hal ini ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan identifikasi dan interpretasi dokumen kontrak baik kontrak Konsultan maupun kontrak Kontraktor.

Tugas-tugas yang harus dilakukan :
  • Menguasai kerangka acuan dan rencana mutu kontrak Konsultan.
  • Menguasai spesifikasi teknik, gambar kontrak dan item pekerjaan Kontraktor.
  • Menguasai rencana mutu kontrak Kontraktor.

3. Melakukan Pengawasan Pekerjaan Persiapan
Hal ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan pekerjaan persiapan.
Tugas-tugas yang harus dilakukan : 
  • Melakukan peninjauan lapangan. 
  • Melakukan pemeriksaan mobilisasi Kontraktor. 
  • Melakukan pemeriksaan rencana kerja Kontraktor. 3.4 Melakukan pengawasan pekerjaan MC0.

4. Melakukan Pengawasan Pekerjaan Galian dan Pekerjaan Perbaikan Pondasi.
Hal ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan pekerjaan galian dan pekerjaan perbaikan pondasi.

Tugas-tugas yang harus dilakukan :
  • Melakukan pengawasan pekerjaan pembersihan lapangan.
  • Melakukan pemeriksaan persiapan pekerjaan galian.
  • Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan galian.
  • Melakukan pengawasan pekerjaan perbaikan pondasi.

5. Melakukan Pengawasan Pekerjaan Timbunan dan Pekerjaan Instrumentasi.
Hal ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan pekerjaan timbunan dan pekerjaan instrumentasi.

Tugas-tugas yang harus dilakukan :
  • Melakukan pengawasan pelaksanaan trial embankment.
  • Melakukan pemeriksaan persiapan pekerjaan timbunan.
  • Melakukan pengawasan pekerjaan timbunan.
  • Melakukan pengawasan pekerjaan pemasangan dan memonitor instrumentasi.

6. Melakukan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pekerjaan.
Hal ni berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan.

Tugas-tugas yang harus dilakukan :
  • Melakukan koordinasi dalam pengawasan pekerjaan.
  • Melakukan evaluasi pekerjaan.
  • Membuat laporan pekerjaan.

Sumber
Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor kep. 68 / men / III / 2009 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia sektor konstruksi bidang konstruksi gedung dan bangunan sipil sub bidang pengairan untuk jabatan kerja inspektur bendungan urukan