Definisi dan Tujuan Omnibus Law

Uraian Tugas – Apa itu Omnibus Law..! Penyelesaian permasalahan regulasi di Indonesia yang tumpang tindih dan disharmonis, tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara harmonisasi. Tetapi harus dilakukan terobosan hukum menyelesaikan permasalahan tumpang tindih melalui konsep yang dikenal dengan Omnibus Law. Konsep ini juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di Negara yang menganut system common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Model omnibus law ini sebenarnya hanya dikenal dalam system hokum anglosaxon tidak dikenal dalam aliran hukum kontinental (civil law). Berikut adalah Pengertian dan Tujuan Omnibus Law

Pengertian Omnibus Law

Definisi daripada Omnibus Law dimulai dari kata Omnibus. Kata Omnibus berasal dari bahasa Latin dan berarti untuk semuanya. Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus : relating to or dealing with numerous object or item at once ; inculding many thing or having varius purposes, dimana artinya berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Bila digandeng dengan kata Law yang maka dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.[1]

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri, Omnibus Law diartikan sebagai sebuah undang-undang (UU) yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. “Selain menyasar isu besar, tujuannya juga untuk mencabut atau mengubah beberapa UU.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid di dalam dunia ilmu hukum, konsep “omnibus law” merupakan suatu konsep produk hukum yang berfungsi untuk mengkonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik.

Tujuan Omnibus Law

Beberapa tujuan dibentuknya Omnibus Law ini antara lain:
  1. Mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, fektif dan efisien;
  2. Menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah untuk menunjang iklim investasi;
  3. Pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif;
  4. Mampu memutus rantai birokrasi yang berlama-lama;
  5. Meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu;
  6. Adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan. [2]

Referensi
[1] Satjipto Rahardjo, Hukum, Masyarakat& Pembangunan, (Bandung: Alumni, 1981),hlm. 29.
[2] Firman Freaddy Busroh, “Konseptualitas Omnibur Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan”, Arena Hukum, Vol. 10, No. 2, (Agustus 2017), hal. 247.