Tugas Ahli Geodesi Dan Bangunan Gedung

Uraiantugas.Com – Deskripsi jabatan dari Ahli Geodesi Dan Bangunan Gedung adalah Mengelola Kegiatan pengukuran dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Gedung mulai Pra Konstruksi, saat Konstruksi, dan Pasca Konstruksi sesuai Spesifikasi yang disyaratkan dengan memperhatikan K3, Lingkungan dan Kode Etik profesi. Berikut ini adalah uraian tugas dari Ahli Geodesi Dan Bangunan Gedung.

Menerapkan Ketentuan UUJK, K3, Lingkungan dan Kode Etik Profesi

Tugas-tugas yang harus dilakukan
  1. Menerapkan ketentuan UUJK selama melaksanakan pekerjaan pengukuran
  2. Menerapkan ketentuan K3 selama melaksanakan pekerjaan pengukuran
  3. Menerapkan ketentuan pengendalian lingkungan selama melaksanakan pekerjaan pengukuran
  4. Menerapkan ketentuan kode etik profesi

Menginventarisasi Gambar Pelaksanaan dan Menyusun Program Pelaksanaan Pengukuran

Tugas-tugas yang harus dilakukan
  1. Menginventarisasi gambar pelaksanaan
  2. Menginventarisasi spesifikasi teknis pengukuran yang akan diterapkan
  3. Menyusun program pelaksanaan pengukuran

Mempersiapkan Pelaksanaan Pengukuran

Tugas-tugas yang harus dilakukan
  1. Menentukan jenis alat ukur dan perlengkapannya sesuai dengan jenis pekerjaan.
  2. Menentukan personil pengukuran
  3. Menentukan metodologi pekerjaan pengukuran

Mengawasi Pelaksanaan Pengukuran

Tugas-tugas yang harus dilakukan
  1. Melaksanakan pekerjaan pengukuran awal kondisi lapangan
  2. Mengumpulkan dan menetapkan hasil pekerjaan pengukuran
  3. Mengevaluasi dan memutuskan hasil pekerjaan pengukuran

Membuat Laporan

Tugas-tugas yang harus dilakukan
  1. Merencanakan format laporan yang akan dibuat untuk dijadikan standar
  2. Melaksanakan pembuatan laporan sesuai dengan format standar yang telah direncanakan
  3. Mengevaluasi dan mengkoreksi laporan-laporan yang telah dibuat
  4. Mendistribusikan laporan-laporan yang telah dibuat dengan pengguna jasa dan pihak lain sesuai Kontrak

Sumber
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.295/MEN/IX/2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung Dan Bangunan Sipil Sub Bidang Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Geodesi Dan Bangunan Gedung