Tugas Ahli Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman)

Uraian Tugas - Salah satu unit dalam pengembangan sistem perencanaan sanitasi lingkungan, adalah perencanaan teknis sarana dan prasarana air limbah permukiman, yang memegang peranan penting dan strategis dalam pengelolaan sanitasi. Pembangunan sistem sanitasi lingkungan ini harus dilakukan dengan baik dan memenuhi standar spesifikasi teknis dan gambar kerja yang direncanakan. Berikut adalah uraian Tugas Ahli Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman).

Tugas Ahli Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman)


Menerapkan Peraturan-Peraturan yang Berkaitan dengan Perencanaan Bidang Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Permukiman)

Tugas Meliputi
  1. Kemampuan dalam menginventarisasi peraturan perundangan yang terkait dengan jasa konstruksi.
  2. Menyusun dan mempelajari ketentuan-ketentuan yang tercakup peraturan perundangan yang terkait dengan tentang sanitasi lingkungan khususnya pengelolaan air limbah permukiman.
  3. Kemampuan dalam mengevaluasi penerapan peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan profesi konsultan.

Mengumpulkan dan Mempelajari Data Sekunder dan Data Primer Dalam Perencanaan Bidang Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Permukiman)

Tugas Meliputi
  1. Mengumpulkan dan mempelajari data-data dasar daerah perencanaan.
  2. Mengumpulkan dan mempelajari dokumen rencana tata ruang daerah perencanaan.
  3. Mengumpulkan dan mempelajari dokumen perencanaan dan kegiatan yang telah dilaksanakan terkait sanitasi lingkungan di daerah perencanaan.
  4. Mendapatkan dan membuat peta-peta daerah perencanaan yang diperlukan
  5. Melakukan survei lapangan.
  6. Membuat laporan hasil kerja.

Menetapkan Tingkat, Proyeksi dan Daerah Pelayanan Sistem Sanitasi Lingkungan

Tugas Meliputi
  1. Melakukan proyeksi penduduk untuk menentukan kapasitas pelayanan sistem yang direncanakan.
  2. Menetapkan tingkat pelayanan.
  3. Menentukan daerah pelayanan dengan mempertimbangkan aspek-aspek tata ruang, kebijakan daerah yang ada.

Menentukan Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Permukiman) yang Sesuai dengan Kondisi dan Situasi Setempat

Tugas Meliputi
  1. Menyusun alternatif sistem sanitasi lingkungan air limbah yang sesuai dengan kebutuhan perencanaan dan persyaratan teknis yang ditentukan.
  2. Memilih alternatif sistem ditinjau dari aspek teknis, sosial budaya, ekonomi dan finansial.
  3. Menetapkan sistem sanitasi lingkungan.

Menyusun Detailed EngineeringDesign (DED) Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Permukiman)

Tugas Meliputi
  1. Menyusun kebutuhan survei topografi dan penyelidikan tanah yang diperlukan.
  2. Menghitung detail teknis rencana bangunan pengolah ai limbah, saluran air limbah dan perlengkapannya.
  3. Membuat gambar rencana bangunan, saluran air limbah dan perlengkapannya
  4. Menyusun spesifikasi teknis rencana bangunan pengolah ai limbah, saluran air limbah dan perlengkapannya.
  5. Menghitung bill of quantity dan rencana anggaran biaya.

Menyusun Laporan

Tugas Meliputi
  1. Menyusun laporan pendahuluan.
  2. Menyusun laporan antara.
  3. Menyusun laporan akhir.

Sumber
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.315/Men/Ix/2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah Dan Air Bersih Jabatan Kerja Ahli Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman)