Tugas Teknisi Fire Alarm

Uraian Tugas – Deskripsi Jabatan Dari Teknisi Fire Alarm adalah Melaksanakan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Sistem Fire Alarmsesuai dengan standar operating prosedur yang berlaku dengan memperhatikan K3, Lingkungan dan Etika profesi. Berikut adalah uraian tugas Teknisi Fire Alarm.

Menerapkan Uujk, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), Dan Lingkungan, Selama Melaksanakan Pekerjaan.

Tugas dalam Melaksanakan Persyaratan K3 & Lingkungan, meliputi :
  1. Memeriksa ketersediaan APD dan APK
  2. Memeriksa fungsi APK dan Kondisi APD
  3. Memakai APD dan Menggunakan APK
  4. Melaksanakan prosedur K3 dalam pelaksanaan teknisi Fire Alarm
  5. Mematuhi tata cara keadaan darurat

Menggunakan Alat dan Perlengkapan Pemasangan Sistem Fire Alarm

Tugas dalam menggunakan alat dan perlengkapan pemasangan sistem Fire Alarmyang diperlukan untuk teknisi, meliputi :
  1. Menyiapkan alat dan perlengkapan pemasangan sistem Fire Alarm
  2. Menggunakan alat dan perlengkapan pemasangan sistem Fire Alarm
  3. Melakukan pemeliharaan alat dan perlengkapan pemasangan sistem Fire Alarm.

Melaksanakan Pemasangan Sistem Fire Alarm.

Tugas dalam menggunakan alat dan perlengkapan pemasangan sistem Fire Alarmyang diperlukan untuk teknisi, meliputi :
  1. Melakukan persiapan pemasangan Sistem Fire Alarm (SFA)
  2. Menginterpretasikan gambar kerja Sistem Fire Alarm (SFA)
  3. Melaksanakan pemasangan Sistem Fire Alarm (SFA)

Melakukan Pra Komisioning Sistem Fire Alarm.

Tugas dalam melakukan pra komisioning sistem Fire Alarm, meliputi :
  1. Melakukan pemeriksaan seluruh elemen pada Sistem Fire Alarm (SFA)
  2. Melakukan persiapan pengujian atas seluruh sistem Fire Alarm
  3. Melakukan pengujian atas seluruh Sistem Fire Alarm yang telah terpasang (SFA)
  4. Melakukan kegiatan pengetesan sistem general alarm bersama dengan unit lain yang terkait
  5. Membuat Laporan Hasil Pengetesan

Melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Sistem Fire Alarm.

Tugas dalam melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem Fire Alarm, meliputi:
  1. Melakukan pekerjaan persiapan pemeliharaan dan perawatan sistem Fire Alarm
  2. Melakukan pemeriksaan Sistem Fire Alarm (SFA) yang terpasang
  3. Melakukan pengukuran parameter kerja Sistem Fire Alarm
  4. Memperbaiki kerusakan yang terjadi pada Instalasi Sistem Fire Alarm

Membuat Laporan Pekerjaan

Tugas dalam membuat laporan pekerjaan. meliputi :
  1. Membuat Berita Acara Pemasangan
  2. Membuat berita acara Pra komissioning
  3. Membuat Laporan berkala tindakan pemeliharaan dan perawatan
  4. Menyampaikan laporan berkala kepada atasan langsung

Sumber
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.304/MEN/IX/2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung Dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi Elektrikal Jabatan Kerja Teknisi Fire Alarm