Definis Pasien Serta Hak & Kewajibannya

UraianTugas.Com - Apa itu pasien? Dan Apa saja Hak dan Kewajiban Pasien?. Berdasarkan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dimana menyatakan bahwa pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlakukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter. Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pengertian pasien yaitu setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di rumah sakit.

Definis Pasien Serta Hak & Kewajibannya

Hak-hak pasien harus dipenuhi mengingat kepuasan pasien menjadi salah satu barometer mutu layanan sedangkan ketidakpuasan pasien dapat menjadi pangkal tuntutan hukum.[1]

Pasal 52 dan 53 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur tentang hak dan kewajiban pasien dalam hubungannya dengan kontrak terapeutik, dimana pasien mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Pada pasal 52 tentang hak pasien, disebutkan bahwa dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, pasien mempunyai hak:
  1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik;
  2. Meminta pendapat dokter;
  3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medik;
  4. Menolak tindakan medik;e.mendapatkan isi rekam medic

Pada pasal 53 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan bahwa pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter;
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
  4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterimanya.

Menurut pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasien memiliki hak:
  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku diRumah Sakit;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesidan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitaspelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku di rumah sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis,tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan, serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukanoleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dirumah sakit;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggungat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang baik secara perdata ataupun pidana;
  18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi
[1] Titik Triwulan, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta, Prestasi Pustaka, hlm 27
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit