Definisi Dokter serta Hak Dan Kewajibannya

UraianTugas.Com – Apa itu Dokter serta Hak Dan Kewajibannya. Dokter sebagai tenaga kesehatan adalah orang yang mengabdikan diri didalam bidang kesehatan, yang memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kedokteran yang memerlukan kewenangan untuk melalukan upaya kesehatan. Namun, profesi dokter adalah suatu profesi yang disertai moralitas tinggi untuk memberikan pertolongan kepada siapa saja yang membutuhkannya. Para profesional senantiasa melaksanakan perintah moral dan intelektual serta bersama mereka ingin menujukan kepada masyarakat hal yang baik baginya.

Definisi Dokter serta Hak Dan Kewajibannya

Pengertian Dokter adalah setiap orang yang memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, doktersuperspesialis atau dokter subspesialis atau spesialis konsultan yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.[1]

Menurut pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Definisi dokter adalah suatu pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.

Dokter memiliki hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan pasien untuk melakukan praktik kedokteran. Hak dan kewajiban yang esensial diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Berdasarkan pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan hak dokter dalam menjalankan tugas profesinya adalah:
  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  2. Melakukan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  3. Memperoleh informasi yang jujur dan lengkap dari pasien atau keluarganya;
  4. Menerima imbalan jasa.

Kewajiban dokter juga diatur di dalam keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor : 111/PB/A.4/02/2013 tentang Berlakunya Kode Etik Kedokteran Indonesia bagi Para Dokter diIndonesia yaitu:
  1. Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati profesinya dan mengamalkan sumpah dokter.
  2. Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
  3. Dalam melakuakn pekerjaan kedokteran, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.
  4. Tiap perbuatan atau nasihat yang mungkin akan melemahkan daya tahan makhluk insani, baik jasmani maupun rohani hanya diberikan untuk keuntungan penderita.
  5. Seorang dokter harus senantiasa berhati-hatidalam mengumumkan dan menetapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.
  6. Seorang dokter hanya memberikan keterangan attau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
  7. Dalam melakukan pekerjaan, seorang dokter harus mengutamakan atau mendahukukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan pelayanan yang menyeluruh, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
  8. Setiap dokter dalam bekerja ama dengan pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus memelihara saling pengertian sebaik-baik.
  9. Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik yaitu setiap perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri, secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keterampilan kodokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi, menerima, imbalan selain dari pada yang layak sesuai dengan jasanya kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak pribadi.

Referensi
[1] Agus Purwadianto, 2008,Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, cet-1, Jakarta, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, hlm 9.