Tugas & Fungsi Utama Penyiaran Radio
UraianTugas.Com - Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Di Indonesia, radio siaran merupakan komponen media komunikasi massa yang memiliki peran dan hubungan timbal balik dengan sejarah bangsa. Saat ini, lebih dari 2800 stasiun radio yang bekerja di frekuensi AM dan FM, menyiarkan acara-acaranya kepada masyarakat luas di seluruh Indonesia.
Penyiar Radio (broadcaster), atau singkatnya “Penyiar” adalah profesi dalam lembaga penyiaran radio yang terikat dalam hubungan kerja dengan lembaga penyiaran radio tertentu, bertugas mengkomunikasikan/menyampaikan acara/program siaran sesuai dengan arahan Produser/Program Director, sesuai dengan tujuan program, visi misi perusahaan serta taat pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Penyiar radio bisa juga mencakup:
Referensi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Bidang Penyiaran Radio
Penyiar Radio (broadcaster), atau singkatnya “Penyiar” adalah profesi dalam lembaga penyiaran radio yang terikat dalam hubungan kerja dengan lembaga penyiaran radio tertentu, bertugas mengkomunikasikan/menyampaikan acara/program siaran sesuai dengan arahan Produser/Program Director, sesuai dengan tujuan program, visi misi perusahaan serta taat pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Penyiar radio bisa juga mencakup:
- Penyiar berita (newscaster): penyiar yang khusus menyampaikan/menyajikan/membacakan berita.
- Anchor adalah penyiar berita di studio yang membacakan berita dan memperkenalkan para reporter di lapangan.
- Reporter: orang yang melaporkan berita/kejadian yang terjadi di tempat lain/di luar dari stasiun radio; sering juga disebut field reporter (reporter lapangan).
- Penyiar olah raga (sportscaster): penyiar yang khusus menyampaikan/menyajikan/membacakan peristiwa/event olah raga.
- Personality: istilah lain yang sering dipakai untuk penyiar DJ, host suatu program, atau penghibur-penghibur populer lainnya.
- Disck jockey: orang yang memutar dan menyiarkan lagu di suatu stasiun radio; atau penyaji program musik di radio
- Host program: orang yang melaksanakan/menjalankan program radio di udara.
Tujuan Utama Penyiaran radio
Menyelenggarakan siaran radio yang berkualitas sebagai kegiatan komunikasi massa dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan masyarakat Indonesia.Fungsi Utama Penyiaran radio
- Merencanakan program siaran
- Mempersiapkan konten program siaran
- Memproduksi program siaran radio
- Melaksanakan presentasi program siaran radio
- Merancang fasilitas penyiaran radio
- Mengoperasikan peralatan transmisi
- Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penyiaran radio
- Merencanakan kegiatan pemasaran
- Melaksanakan kegiatan pemasaran
- Melaksanakan kegiatan penjualan
- Melaksanakan pekerjaan secara efektif di industri penyiaran radio
- Melaksanakan pengelolaan SDM
- Melaksanakan pengelolaan administrasi
- Melaksanakan pengelolaan keuangan
Uraian Tugas Penyiaran radio
- Melakukan Riset
- Mengelola Playlist
- Membangun Jadwal-Jadwal Program
- Mengimplementasi Pengaturan Hak Cipta
- Merencanakan dan Menyiapkan Konten Program
- Menulis Konten untuk Beragam Media
- Menulis Cerita-Cerita Sederhana
- Membuat Program dan Segmen Program
- Mencampur Bunyi di Lingkungan Penyiaran
- Melakukan Pengeditan Bunyi
- Mendesain Fasilitas-Fasilitas Penyiaran
- Melakukan Pemasangan (Install) Perangkat dan Fasilitas Penyiaran
- Melakukan Pemasangan (Install) Jaringan
- Melaksanakan Pengoperasian Pemancaran (Transmission)
- Memastikan Kualitas Keluaran (Output) Siaran
- Mengkoordinasikan Siaran Luar (Outside Broadcast)
- Mengatasi Permasalahan Jaringan
- Melakukan Pemeliharaan Perangkat dan Fasilitas Penyiaran
- Menerapkan Prosedur-Prosedur Pemeliharaan
- Memastikan Efektifitas Tim
- Mengelola Kinerja Orang Lain
Referensi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Bidang Penyiaran Radio