Apa itu Kartu Prakerja dan Untuk Siapa

Uraiantugas.com - Program Kartu Prakerja (KP) yang resmi diluncurkan pada 11 April 2020 awalnya didesain sebagai program pelatihan dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan daya saing pesertanya. Namun, program ini kemudian ditambahkan dengan skema bantuan sosial (bansos) untuk mencegah penurunan kesejahteraan masyarakat terdampak pandemi COVID-19 yang belum tercakup dalam skema bansos reguler.

Baca Juga : Cara Mudah Dan Lengkap Daftar akun Prakerja

Apa itu Kartu Prakerja & Untuk Siapa

Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

Perbandingan Program Kartu Prakerja

Sebelum COVID-19

  • Anggaran Rp10 triliun 
  • Penerima 2 juta orang 
  • Prioritas pengangguran muda 
  • Open access, self-targeting 
  • Komposisi paket manfaat: a. Biaya pelatihan “besar” (karena OFFLINE) b. Insentif pasca pelatihan “kecil” (Biaya Pelatihan Rp 5 juta, Rp500 ribu insentif pasca lulus pelatihan (diberikan dalam 3 tahap) dan insentif pengisian survey keberkerjaan (Rp150 ribu untuk 3x survey).

Setelah COVID-19

  • Anggaran Rp20 triliun 
  • Penerima 3,5 – 5,6 juta orang 
  • Prioritas pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil di sektor pariwisata, F&B, transportasi, dan buruh harian. 
  • Prioritas ditujukan kepada data white list K/L; 
  • Komposisi paket manfaat: a. Biaya pelatihan “kecil” (karena ONLINE) b. Insentif pasca pelatihan “besar” (Biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600rb/bulan selama 4 bulan, dan insentif survey Rp150 ribu)

Untuk siapa Kartu Prakerja ?

Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Kartu Prakerja membawa banyak manfaat terutama dalam masa pandemi saat ini. Khususnya untuk membantu mereka para pengusaha UMKM yang ingin meningkatkan skill-nya sekaligus mendapatkan tambahan permodalan dari insentif Kartu Prakerja. Selain itu, juga untuk mereka yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19.

sumber

https://www.prakerja.go.id/tentang-prakerja

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja