Apa Itu Puasa AYYAMUL BIDH, Niat Serta Keutamaanya

Uraiantugas.com - Apa Itu Puasa AYYAMUL BIDH..? Salah satu puasa sunnah adalah puasa Ayyamul Bidh. Ayyamul Bidh berasal dari kata ayyam (jamaknya yaum) yang berarti hari-hari, sedangkan bidh mengandung arti putih. Dengan demikian, apabila digabungkan Ayyamul Bidh mempunyai pengertian hari-hari putih. Adapun maksud dari hari-hari putih adalah keadaan pada saat Ayyamul Bidh, bulan tampak terang-benderang atau dalam keadaan purnama sehingga kondisi malam tampak terang bercahaya.

Apa Itu Puasa AYYAMUL BIDH, Niat Serta Keutamaanya

kata para ulama Kita, umat Islam disunnahkan berpuasa dalam sebulan tiga kali. Dan, kata para ulama, yang lebih utama adalah dilakukan puasa itu pada ayyâmul bidh, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah (Qamariyah). Puasa itu disebut shiyâm ayyamil bidh (puasa hari-hari putih), karena pada malam-malam tersebut bulan purnama tengah bercahaya dengan cahaya (rembulan) yang putih.

Kata ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, 

“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HaditsRiwayat. Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhâriy, juz III, hal. 53, hadits no. 1979)

Niat Puasa AYYAMUL BIDH

NAWAITU SAUMA AYYAMI BIDH SUNNATAN LILLAHI TA’ALA

“Saya niat puasa pada hari-hari putih , sunnah karena Allah ta’ala.”

Keutamaan Puasa AYYAMUL BIDH

Shiyâm Ayyâmil Bidh (Puasa Hari-hari Putih, puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 13,14 dan 15 setiap bulan Qamariyah), kata para ulama, keutamaannya adalah: “pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun.” Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam berikut: 

"Berpuasa tiga hari setiap bulan sama dengan berpuasa sepanjang tahun dan hari-hari putih itu adalah tanggal 13, 14 dan 15." (Hadits Riwayat An-Nasâi, Sunan an-Nasâi, juz IV, hal. 221, hadits no. 2420. Dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dalam kitabnya “Al-Jâmi ash-Shaghîr Wa Ziyâdatuh”, juz I, hal. 730, hadits no. 7296)

Dalam hadits lain yang berasal dari Musa bin Thalhah radhiyallâhu ‘anhu dinyatakan:

“Saya mendengar Abu Dzar berkata: Rasululullah shallallâhu alaihi wa sallam bersabda: “wahai Abu Dzar jika engkau berpuasa 3 hari dalam setiap bulan maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15.” (Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, juz III, hal. 134, hadits no.761, dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dalam kitab “Al-Jâmi ash-Shaghîr Wa Ziyâdatuh”, juz I, hal. 1378, hadits no. 13775)

Abu Dzar radhiyallâhu ‘anhu pun menyatakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya,

“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, juz III, hal. 134, hadits no. 761 dan Abu ‘Isa [At-Tirmidzi] mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Demikian juga dinyatakan oleh Ibnu Milhan al-Qaisiy radhiyallâhu ‘anhumâ, yang berasal dari ayahnya, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyâmul bidh itu seperti puasa setahun.” (Hadits Riwayat Abu Daud, Sunan Abî Dâwud, juz II, hal. 328, hadits no. 2449. Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat: Shahîh wa Dha’îf Sunan Abî Dâwud, juz V, hal. 449)

Demikian juga ‘Abdulah bin ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ menyatakan,

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyâmul bidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (Hadits Riwayat An-Nasâi, Sunan an-Nasâi, juz IV, hal. 198).

Namun, bisa dikecualikan berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagian dari hari tasyriq). Berpuasa pada hari tersebut ‘diharamkan’. Sehingga, seandainya seseorang berkeinginan untuk melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan, bisa menggantikan hari (tanggal 13 Dzulhijjah) itu dengan hari lainnya