Pengertian Bank, Tujuan, Jenis Dan Fungsinya

Uraiantugas.com - Kita mengenal kantor bank sebagai tempat menyimpan dan dan meminjam uang. ada pepatah yang mengatakan "hemat pangkal kaya", maksudnya adalah apabila kita rajin menyimpan uang, kita tidak akan sengsara di masa tua.

Pengertian Bank, Tujuan, Jenis Dan Fungsinya

Menyimpan uang sama artinya dengan menabung, yaitu menyisihkan sebagian uang yang kita peroleh untuk keperluan masa depan. Menabung mempunyai banyak manfaat, di antaranya melatih hidup hemat dan belajar mengelola keuangan. Apakah kamu sudah mempunyai tabungan?

Masyarakat juga dapat meminjam uang di kantor bank untuk berbagai keperluan. Bank menerapkan beberapa persyaratan kepada masyarakat yang ingin meminjam uang.

Apa yang dimaksud dengan Bank?

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangkah meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Dictionary of Banking an Services by Jerry Rosenbeg bahwa : Bank adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito, dan membayar atas dokumen yang tertarik pada satu orang atau lembaga tertentu, mendiskonto surat berharga, memberikan pinjaman dan menanamkan dananya dalam surat berharga.

Secara sederhana Menurut Kasmir, SE, MM (2008:25), bank dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.

Menurut Lukman Dendawijaya (2005:14), mengemukakan “ Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyelurkan dana dari pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (deficit unit) pada waktu yang ditentukan.”

Apa tujuan dari bank?

Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dalam meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Jenis Bank

1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

a. Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jenis Usaha Bank Umum

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
  • Memberikan kredit. 
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

b. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jenis Usaha Bank Perkreditan Rakyat

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

2. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

a. Bank Konvensional

Bank Konvensional adalah bank yang beroperasi menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan dan berdasarkan kesepakatan umum, seperti adat, kebiasaan, kelaziman yang dapat berbentuk Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). 

b. Bank Syariah

Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah yang dapat berbentuk Bank Umum Syariah dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah). 

Fungsi Bank

Perbankan nasional mempunyai tiga fungsi utama yaitu sebagai berikut:

1. Menghimpun dana masyarakat

Dalam menghimpun dana masyarakat, bank menawarkan produk tabungan dan deposito. Tabungan dan Deposito memberikan keamanan dari risiko kehilangan uang juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, juga memberikan keuntungan berupa bunga atau bagi hasil. Sebagai bukti kepemilikan tabungan, bank menerbitkan buku tabungan. Sedangkan bukti kepemilikan deposito berupa sertifikat deposito.

2. Menyalurkan dana masyarakat

Salah satu fungsi bank adalah memberi pinjaman uang kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya seperti modal usaha dan kebutuhan lainnya. Untuk memperoleh pinjaman dari bank, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti adanya jaminan, identitas yang jelas, dan kemampuan mengembalikan pinjaman.

3. Menyediakan jasa layanan masyarakat

Bank juga menyediakan jasa pelayanan untuk pengiriman uang dan pembayaran. Contoh pembayaran adalah pembayaran tagihan listrik, telepon, air, uang kuliah, dan lain-lain. Layanan ini umumnya tersedia di kantor bank. Layanan serupa juga dapat dilakukan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu.

Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan tersebut, terdapat 2 (dua) jenis bank, yaitu:

  1. Bank Umum; dan
  2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dilihat dari prinsip kegiatan usahanya, dibedakan menjadi:

  1. Bank dengan prinsip kegiatan usaha secara konvensional.
  2. Bank dengan prinsip kegiatan usaha secara syariah.