Tugas OJK serta Fungsi dan Tujuannya

Uraiantugas.com - Sektor jasa keuangan terdiri dari beberapa industri keuangan seperti Perbankan; Lembaga Pembiayaan; Perasuransian; Pergadaian; Pasar Modal; dan Dana Pensiun;

Masing-masing industri keuangan terdiri dari lembaga-lembaga jasa keuangan. Selanjutnya agar seluruh lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan pada industri jasa keuangan tersebut dapat menjalankan kegiatannya sesuai peraturan yang ditetapkan, maka perlu ada satu lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan di industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Di Indonesia lembaga itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Tugas OJK serta Fungsi dan Tujuannya

Apa yang di maksud dengan OJK 

OJK adalah merupakan lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Tujuan dibentuknya OJK 

Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) disebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar: 

  • Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan 
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi dan Tugas OJK 

Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  • Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; 
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan 
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, atau disebut Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Dalam menjalankan tugas pengaturan, OJK memiliki wewenang untuk menetapkan: 

  • Peraturan pelaksanaan UU OJK; 
  • Peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 
  • Peraturan mengenai pengawasan; dan 
  • Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, OJK memiliki wewenang untuk: 

  • Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB); 
  • Memberikan dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran; 
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter; dan 
  • Menetapkan sanksi administratif.

Sedangkan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan: 

  • Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat; 
  • Pelayanan pengaduan konsumen; dan 
  • Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Dengan terbentuknya OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing lembaga jasa keuangan itu sendiri dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional industri jasa keuangan dalam hal pengelolaan sumber daya manusia, pengoperasian, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran

Sumber

ojk.go.id