Tugas Surveyor Pemetaan

Uraiantugas.com - Hallo Sahabat UT. Kali ini kami akan membahas tentang Apa Tugas Surveyor Pemetaan...? Nah yang dimaksud Surveyor Pemetaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggungjawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan survei dan pemetaan. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan dan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang survei dan pemetaan.

Tugas Surveyor Pemetaan

Tugas Pokok Surveyor Pemetaan

Tugas pokok Surveyor Pemetaan adalah melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengembangan serta pemasyarakatan survei dan pemetaan.

Kegiatan survei, meliputi: 

  1. Melakukan persiapan survei; 
  2. Melakukan survei lapangan; 
  3. Melakukan pemrosesan data hasil survei; 
  4. Melakukan supervisi survei; 
  5. Memasyarakatkan hasil survei.

Kegiatan pemetaan, meliputi: 

  1. Melakukan persiapan pemetaan; 
  2. Melakukan pemetaan; 
  3. Melakukan supervisi pemetaan; 
  4. Memasyarakatkan hasil pemetaan.

Tugas Surveyor Pemetaan

  1. Menyusun desain analisa dan evaluasi data; 
  2. Menyusun petunjuk pelaksanaan desain kerangka kontrol survei; 
  3. Menyusun desain kerangka kontrol survei detail; 
  4. Menyusun petunjuk evaluasi rencana operasional survei lapangan; 
  5. Menyusun pedoman pengecekan peralatan optis; 
  6. Menyusun rencana survei jangka pendek; 
  7. Melakukan orientasi/pendahuluan/rekonesen semi detil; 
  8. Melakukan pengamatan survei semi detil; 
  9. Melakukan perekaman semi detil; 
  10. Melakukan penafsiran data survei sederhana; 
  11. Melakukan pengujian hasil penafsiran data survei sederhana; 
  12. Melakukan penyempurnaan hasil penafsiran data survei sederhana; 
  13. Mengendalikan mutu data survei sederhana; 
  14. Melakukan analisa dan evaluasi data survei semi detil; 
  15. Menyajikan data hasil survei secara otomatis; 
  16. Mengendalikan mutu data survei sederhana; 
  17. Melakukan supervisi survei sederhana; 
  18. Menyebarluaskan hasil survei melalui mass media nasional; 
  19. Memberikan pelayanan informasi semi detil; 
  20. Memberikan jasa konsultasi sederhana;
  21. Menyusun desain kerangka kontrol pemetaan detil; 
  22. Menyusun desain rencana operasional pemetaan; 
  23. Menyusun petunjuk evaluasi desain rencana operasional pemetaan; 
  24. Menyusun rencana pemetaan jangka pendek; 
  25. Menyusun spek teknis pemetaan; 
  26. Menguji bahan-bahan dengan bahan utama; 
  27. Membuat desain peta skala menengah; 
  28. Melakukan pengumpulan data digital utama; 
  29. Memilih dan menentukan kriteria data analog penunjang; 
  30. Memilih dan menentukan kriteria data digital penunjang; 
  31. Melakukan pengolahan dan analisa data digital; 
  32. Menyajikan data hasil pemetaan semi detil; 
  33. Melakukan penyempurnaan peta sederhana; 
  34. Melakukan pengolahan data semi detil; 
  35. Melakukan koreksi hasil penggambaran sederhana; 
  36. Melakukan pengecekan lapangan dan toponimi semi detil; 
  37. Melakukan proses kartografi semi detil; 
  38. Melakukan proses triangulasi udara semi detail; 
  39. Melakukan penafsiran, deliniasi dan simbolisasi semi detil; 
  40. Menyebarluaskan hasil pemetaan internal; 
  41. Menyebarluaskan hasil pemetaan nasional; 
  42. Memberikan pelayanan informasi pemetaan semi detil;
  43. Memberikan jasa konsultasi pemetaan sederhana.