Tugas Ahli Teknologi Laboratorium Medik

Uraiantugas.com – Hallo sahabat UT, nah kali ini kami membahas tentang Apa saja Tugas dari Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Apa Itu Ahli Teknologi Laboratorium Medik Nah Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan tenaga kesehatan bidang Teknologi Laboratorium Medik atau Analis Kesehatan atau Analis Medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Ahli Teknologi Laboratorium Medik

Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang sebelumnya dikenal dengan Analis Kesehatan atau Analis Medis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat akan pelayanan laboratorium medik yang bermutu atau terstandar secara nasional maupun internasional, menuntut profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik agar senantiasa meningkatkan daya saing dengan kesetaraan kompetensi secara internasional.

Tugas Ahli Teknologi Laboratorium Medik

Mampu memecahkan dan memberikan solusi terhadap masalah kelaboratoriuman secara komprehensif dan terpadu berdasarkan landasan ilmiah ilmu biomedik, patofisiologi, dan ilmu pengetahuan tentang pemeriksaan laboratorium medik yang terkini untuk menghasilkan informasi diagnostik yang tepat.

1) Menerapkan ilmu biomedik, patofisiologi dan penalaran aspek laboratorium dari berbagai kasus gangguan kesehatan serta menerapkan ilmu pengetahuan tentang pengujian di laboratorium medik yang terkini di bidang kimia klinik, hematologi, imunologi, imunohematologi, bakteriologi, virologi, mikologi, parasitologi, sitohistoteknologi, biologi molekuler, biologi reproduksi, dan toksikologi klinik dari spesimen darah, cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menganalisis dan memberikan alternatif solusi dalam pemecahan masalah pemeriksaan laboratorium medik secara komprehensif dan terpadu.

2) Menerapkan prinsip-prinsip ilmu biomedik, patofisiologi dan penalaran aspek laboratorium dari berbagai kasus gangguan kesehatan serta menerapkan ilmu pengetahuan tentang pengujian di laboratorium medik yang terkini di bidang kimia klinik, hematologi, imunologi, imunohematologi, bakteriologi, virologi, mikologi, parasitologi, sitohistoteknologi, biologi molekuler, biologi reproduksi, dan toksikologi klinik dari spesimen darah, cairan dan jaringan tubuh manusia menggunakan instrumen sederhana dan otomatis sesuai standar pemeriksaan untuk menghasilkan informasi diagnostik yang tepat.

3) Menerapkan prinsip-prinsip ilmu biomedik, patofiologi dan penalaran aspek laboratorium dari berbagai kasus gangguan kesehatan serta menerapkan ilmu pengetahuan tentang pengujian di laboratorium medik yang terkini di bidang kimia klinik, hematologi, imunologi, imunohematologi, bakteriologi, virologi, mikologi, parasitologi, sitohistoteknologi, biologi molekuler, biologi reproduksi dan toksikologi klinik untuk melakukan validasi hasil pemeriksaan laboratorium, mengambil keputusan yang tepat dalam pengelolaan pelayanan laboratorium medik serta bertanggungjawab dan bersikap kritis atas hasil pemeriksaan laboratorium.

4) Menerapkan prinsip-prinsip ilmu biomedik, patofisiologi, dan penalaran aspek laboratorium dari berbagai kasus gangguan kesehatan serta menerapkan ilmu pengetahuan tentang pengujian di laboratorium medik yang terkini untuk memecahkan dan memberikan solusi terhadap masalah kesehatan masyarakat berbasis laboratorium secara komprehensif dan terpadu. 

5) Menggunakan alasan ilmiah dalam menentukan penanganan yang tepat terhadap permasalahan kelaboratoriuman untuk menghasilkan informasi diagnostik yang tepat. 

6) Menerapkan prinsip-prinsip ilmu biomedik, patofisiologi dan penalaran aspek laboratorium dari berbagai kasus gangguan kesehatan serta menerapkan ilmu pengetahuan tentang pengujian di laboratorium medik yang terkini yang berhubungan dengan kepentingan hukum dan peradilan

Keterampilan Ahli Laboratorium Medik

Mampu melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai standar untuk menghasilkan informasi diagnostik yang tepat.

1) Mempersiapkan dan menganalisis bahan biologis 

a) Kemampuan melakukan pengambilan spesimen sesuai prosedur yang tepat. 

b) Kemampuan pengolahan spesimen untuk pengujian. 

c) Kemampuan melakukan proses pengujian. 

d) Melakukan teknik pengujian. 

e) Pelaporan dan validasi hasil.

2) Melakukan interpretasi hasil secara analitik 

a) Melakukan hubungan antara hasil pengujian, diagnosis, informasi klinis dan terapi berdasarkan: nilai rujukan, nilai kritis, keterbatasan metode, hasil yang tidak mungkin, kondisi klinis dan hasil pengujian lainnya. 

b) Melakukan penggabungan antara hasil pengujian dengan kriteria pengendalian mutu internal. 

c) Melakukan investigasi terhadap hasil yang tidak lazim/tidak masuk akal.

3) Melakukan penjaminan mutu 

a) Melaksanakan penilaian kelayakan hasil proses serta melakukan tindakan perbaikan dari pemantapan mutu internal. 

b) Melaksanakan penilaian kelayakan hasil proses serta melakukan tindakan perbaikan dari pemantapan mutu eksternal. 

c) Melaksanakan identifikasi jenis kesalahan dalam pengujian laboratorium. 

d) Melakukan validasi/verifikasi alat metode dan atau reagen meliputi: uji presisi, akurasi, banding, korelasi, recovery, linieritas, limit deteksi, nilai rujukan.

4) Melakukan keamanan kerja dan patient safety 

a) Menggunakan peralatan proteksi personal atau Alat Pelindung Diri (APD) di laboratorium medik. 

b) Melaksanakan aplikasi praktik higiene dan pengontrolan infeksi di lingkungan kerja. 

c) Menggunakan alat safety dengan baik (biosafety cabinet, safety shower, dan lain-lain). 

d) Melakukan pemilihan dan penggunaan desinfektan dan alat sterilisasi sesuai dengan kebutuhan. 

e) Melakukan tindakan darurat kebakaran di lingkungan kerja.

Referensi 

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/313/2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik