Apa Itu Asuransi Jiwa..?

Uraiantugas.com – Hallo sahabat UT kali ini kami akan membahas tentang apa yang dimaksud dengan Asuransi Jiwa..? Nah Asuransi Jiwa dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.

Apa Itu Asuransi Jiwa..?

Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa dibeli pada kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya, misalkan seorang suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian sang istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan diri terhadap kematian sang anak

Pengertian Asuransi Jiwa

Menurut Salim Abbas, (Asuransi Dan Manajemen Risiko, Raja Grafindo, Jakarta, 2005, hlm. 63) Asuransi Jiwa adalah suatu perjanjian antara tertanggung atau pemegang polis dengan penanggung atau perusahaan asuransi dalam bentuk premi dan pihak tertanggung berhak memperoleh pembayaran sejumlah uang apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah tertentu.

Pengertian asuransi jiwa yang terdapat pada ketentuan di atas lebih menekankan kepada suatu waktu yang ditentukan dalam asuransi jiwa. Sedangkan untuk waktu selama hidupnya tidak ditetapkan dalam perjanjian, ini berarti undang-undang tidak tegas memberi kemungkinan untuk mengadakan asuransi jiwa itu selama hidupnya bagi yang berkepentingan.

asuransi jiwa diatur dalam Ordonantie op het Levensverzekering Bedrijf (Staatsblad Nomor 101 Tahun 1941). Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf Ordonansi tersebut:

“Asuransi jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang karena telah diterimanya premi yang herhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, rensuransi termasuk di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa”.

Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD: “Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.

Asuransi jiwa adalah janji tertulis dalam polis asuransi yang dibuat oleh penanggung terhadap tertanggung untuk memberikan kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi kepada tertanggung. Penanggung menawarkan berbagai produk yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan calon tertanggung. Asuransi jiwa terdiri atas beberapa produk sebagai berikut.

a. Asuransi Jiwa Berjangka (Term) 

Ciri khas asuransi berjangka terletak pada proteksi maksimum dengan preminya yang relatif rendah. Oleh sebab itu, jenis produk ini menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan asuransi yang besar, tetapi daya belinya terbatas. Yang cocok dengan polis ini, yaitu: 

1) Calon pemegang polis yang ingin memproteksi masa depan anaknya 

2) Calon pemegang polis yang baru meniti karir

b. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life) 

Ciri khas asuransi jiwa seumur hidup adalah jenis dasar asuransi jiwa permanen yang memberikan proteksi asuransi seumur hidup bagi seseorang. Adapun yang cocok dengan produk ini, yaitu: 

1) Calon pemegang polis yang ingin memiliki proteksi jiwa sekaligus menghasilkan dana tabungan yang dapat dipakai untuk kebutuhan darurat 

2) Calon pemegang polis yang membutuhkan proteksi penghasilan permanen 

3) Calon pemegang polis yang ingin mendapatkan sejumlah pertumbuhan modal investasinya

c. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment) 

Ciri khas asuransi dwiguna adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dalam periode tertentu dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Adapun yang cocok dengan produk ini, yaitu:

1) Calon pemegang polis yang memerlukan dana bagi pendidikan anak 

2) Calon pemegang polis yang ingin memiliki sejumlah dana untuk kebutuhan pada masa depan 

3) Calon pemegang polis yang ingin memiliki dana pensiunan 

d. Asuransi Jiwa Unit Link Single (Premi Tunggal)

Ciri khas asuransi jiwa unit link single adalah premi yang dibayarkan secara sekaligus, biasanya diinginkan oleh calon pemegang polis untuk investasi jangka panjang. Adapun yang cocok dengan produk ini, yaitu: 

1) Calon pemegang polis yang suka berinvestasi jangka panjang 

2) Calon pemegang polis yang memiliki kelebihan uang dan bermaksud meningkatkan kekayaannya

e. Asuransi Jiwa Unit Link Regular (Premi Berkala) 

Ciri khas asuransi ini juga merupakan investasi jangka panjang yang mana cara pembayarannya dilakukan secara berkala. Adapun yang cocok dengan produk ini, yaitu: 

1) Calon pemegang polis yang lebih memilih untuk bermain di proteksi 

2) Calon pemegang polis yang suka bermain di investasi tapi tetap ingin di proteksi 

3) Calon pemegang polis yang masih bekerja dan ingin menyiapkan tabungan