Apa itu Mata Uang Kripto..?

Uraiantugas.com – Hallo sahabat UT nah kali ini kami akan membahas Apa itu Mata Uang Kripto..? dan Legalitas Cryptocurrency di Indonesia. Nah Perkembangan dunia internet memunculkan teknologi blockchain yang mengawali kemunculan mata uang kripto. Peran blockchain pada mata uang kripto dapat dikatakan sebagai pengganti bank konvensional yang melaksanakan segala mekanisme transaksi.

Apa itu Mata Uang Kripto..?

Di Indonesia keberadaan cryptocurrency masih mengalami pro dan kontra dari sisi regulasi dan legalitas penggunaannya, namun demikian Perintah Indonesia dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih terus mengkaji dan menerbitkan beberapa regulasi tentang aset cryptocurrency. 

Pengertian Mata uang kripto (cryptocurrency)

Menurut (Syamsiah, 2017) cryptocurrency adalah system mata uang virtual yang berfungsi seperti mata uang standar yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan pembayaran secara virtual atas transaksi bisnis yang terjadi tanpa biaya jasa namun tetap memiliki otoritas kepercayaan yang terpusat.

Mata uang kripto merupakan inovasi dalam sistem keuangan akibat dari berkembangnya teknologi. Menurut Kumar dan Smith (2017) mata uang kripto merupakan serangkaian mekanisme kriptografi yang di dalamnya terdapat data transaksi dan data neraca keuangan. 

Mata uang kripto juga dapat berfungsi sebagai alat pembayaran antar pengguna yang tergabung dalam jaringan internet (Abramova dan Bohme, 2016). 

Mata uang kripto berbentuk data elektronik sehingga tidak memiliki bentuk fisik seperti uang pada umumnya.

Mata uang kripto didefinisikan sebagai transaksi peer to peer yang memfasilitasi pertukaran uang secara digital (DeVries, 2016). 

Li dan Wang (2016) menjelaskan bahwa mata uang kripto adalah pengembangan dari sistem keuangan digital yang tersusun dari komputasi kriptologi dan sistem yang terdesentralisasi.

Menurut (Bhiantara, 2018) Cryptocurrency adalah sebuah teknologi yang berbasis blockchain yang sering digunakan sebagai mata uang digital. Mata uang digital memiliki fungsi yang hampir sama dengan mata uang lainnya. Namun, tidak memiliki bentuk fisik uang layaknya mata uang kartal melainkan hanya sebuah block data yang diikat oleh hash sebagai validasinya.

Keunggulan Dan Resiko Penggunaan mata uang kripto 

Transaksi dilakukan secara langsung oleh pihak yang berkepentingan. 

penghematan biaya bisa didapatkan karena segala transaksi dapat dilakukan tanpa melalui institusi perantara (Dibrova, 2016). 

Jangkauan transaksi mata uang kripto sangat luas, mata uang kripto dapat digunakan dimana saja selama terdapat jaringan internet (DeVries, 2016). 

Namun, penggunaan mata uang kripto juga idak terlepas dari risiko. Beberapa risiko yang berpotensi muncul pada penggunaan mata uang kripto antara lain fluktuasi nilai tukar, risiko kegagalan sistem, peretasan dan regulasi yang belum jelas (Brezo & Bringas, 2012; Bohme et al. 2015; Grant & Hogan, 2015).

Legalitas Cryptocurrency di Indonesia

Kepopuleran Bitcoin ini berimplikasi pada munculnya jenis mata uang kripto lainnya yang kemudian disebut sebagai altcoin atau alternative coin. Berdasarkan hasil Survei GlobalWebIndex menyebutkan bahwa ada sekitar 10% pengguna internet di Indonesia telah memiliki mata uang kripto. Dengan persentase tersebut, menempatkan Indonesia menduduki peringkat 5 dengan jumlah pengguna cryptocurrency tebanyak di dunia. Survei dilakukan pada kuartal 2 Tahun 2019. (Lidwina, 2019). Dengan tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap cryptocurrency, Pemerintah Indonesia terus gencar menyiapkan regulasi dan mendata market exchange dan aset-aset kripto yang telah beredar di Indonesia untuk menjamin keamanan dan memastikan cryptocurrency yang ada di market exchange Indonesia dapat tercatat dan legal secara hukum di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dalam situs bappebti.go.id tercatat per 10 Januari 2021, terdapat 13 market exchange yang sudah legal dan terdaftar di Bappebti.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah merilis tentang ketentuan aset cryptocurrency yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Indonesia. (Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020).