Asuransi Ketenagakerjaan (Jamsostek)

Uraiantugas.com- Hallo sahabat UT, kali ini kami akan membahas tentang Jaminan Sosial Bagi tenaga Kerja.. Nah Sistem perlindungan sosial (social protection) mencakup semua tindakan yang ditujukan untuk: 

1. Membantu individu, rumahtangga, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan; dan 

2. Menyediakan bantuan bagi masyarakat yang miskin secara kronis. 

Baca Juga : Program Jaminan Sosial Bagi tenaga Kerja

Asuransi Ketenagakerjaan (Jamsostek)

Menurut Undang Undang No 14 Tahun 1969 Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan, baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi pengertian tenaga kerja menurut ketentuan ini meliputi tenaga kerja yang bekerja didalam maupun diluar hubungan kerja, dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaganya sendiri, baik tenaga fisik atau pikiran.

Masyarakat menyadari bahwa dengan mengasuransikan jiwa atau harta bendanya akan memberikan ketenangan apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak asuransi berkewajiban menanggung resikonya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak sebelumnya.

Asuransi sosial menggunakan metode resiko hubungan kerja dimana manfaat atau jaminannya didasarkan atas lamanya masa kerja atau keikutsertaannya dalam sistem. 

Bentuk-bentuk dari asuransi sosial ini dapat berupa asuransi kesehatan (health insurance), asuransi kematian (life insurance), asuransi kecelakaan kerja (work accident insurance), asuransi pengangguran (unemployment insurance), dan lain-lain. 

Jaminan yang diberikan bisa berupa santunan tunai, baik dalam jumlah uang tertentu atau didasarkan pada persentase penghasilan, atau berupa pelayanan (medis), atau kemanfaatan lain (misalnya obat-obatan). 

Sedangkan Pembiayaannya berasal dari premi yang dibayarkan oleh tenaga kerja, pemberi kerja, atau keduanya, yang dikelola oleh suatu badan publik. Sistem inilah yang umum digunakan oleh negara-negara maju dan beberapa negara berkembang di Amerika Latin untuk sistem jaminan sosial mereka.

Pengertian Jaminan sosial tenaga kerja

Jaminan sosial tenaga kerja (workers’ social security) adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya terhadap berbagai resiko pasar tenaga kerja (labor market risks), misalnya: resiko kehilangan pekerjaan, penurunan upah, kecelakaan kerja, sakit, cacat, lanjut usia, meninggal dunia, dan lain-lain. Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial (social protection) yang memberikan perlindungan tidak hanya kepada mereka yang bekerja saja, tetapi juga kepada seluruh masyarakat.

Berbagai program Jamsostek formal yang telah berjalan di Indonesia adalah: 

1. Untuk karyawan sektor swasta, dikelola oleh PT Jamsostek; 

2. Untuk pegawai negeri sipil, dikelola oleh PT Taspen dan PT Askes; dan 

3. Untuk anggota TNI dan Polri, dikelola oleh PT Asabri. 

Ruang lingkup program ini terdiri dari empat program perlindungan pekerja, yaitu: 

1. Jaminan kecelakaan kerja; 

2. Jaminan kematian; 

3. Jaminan hari tua; dan 

4. Jaminan pemeliharaan kesehatan.

Hingga saat ini terdapat tiga kategori jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, yaitu: 

1. Untuk karyawan sektor swasta dikelola oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek); 

3. Untuk pegawai negeri sipil dikelola oleh PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) dan PT Asuransi Kesehatan (PT Askes); dan 

4. Untuk anggota TNI dan Polri dikelola oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri).