Pengertian Polis Asuransi

Uraiantugas.com – Hallo sahabat UT, kali ini kami akan membahas tentang Apa yang dimaksud dengan polis asuransi ? Sebelum menggunakan layanan asuransi, sebaiknya anda memang memahami dengan benar berbagai macam istilah yang digunakan Jangan sampai anda menggunakan layanan asuransi tanpa mengerti dengan jelas berbagai macam istilah yang digunakan di dalamnya. Salah satu istilah yang paling sering kita dengar di dalam asuransi adalah polis asuransi.

Pengertian Polis Asuransi

Asuransi adalah perjanjian ganti rugi antara tertanggung dan penanggung yang aktanya disebut polis asuransi. Kontrak asuransi sangat spesifik karena hanya ditandatangani oleh penanggung (perusahaan asuransi), tetapi mengikat pihak tertanggung. Isi perjanjian umumnya disusun oleh perusahaan asuransi menjadi sesuatu yang baku atau standar. Isi kontrak asuransi di samping memuat bahasa-bahasa hukum, juga sangat teknis dan spesifik, di mana pada umumnya sangat sulit untuk memahami isi polis asuransi. Jangankan pihak tertanggung, banyak pelaku dalam perusahaan perasuransian juga kurang memahami isi kontrak. Dalam bisnis asuransi, ada beberapa prinsip asuransi yang harus diterapkan baik oleh perusahaan asuransi maupun oleh masyarakat tertanggung

Apa yang dimaksud Polis Asuransi 

Polis asuransi merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung), yang isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik indonesia Tahun 2003. Polis Asuransi adalah polis atau perjanjian asuransi, atau dengan nama apapun serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, termasuk tanda bukti kepesertaan asuransi bagi pertanggungan perkumpulan antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis atau tertanggung.

kedudukan hukum pemegang polis asuransi adalah orang yang merupakan tertanggung yang berhak menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Dalam asuransi jiwa apabila para pihak sepakat untuk membuat perjanjian asuransi, maka seluruh isi perjanjian tersebut dituangkan kedalam Polis Asuransi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asuransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Polis asuransi jiwa menurut ketentuan Pasal 304 KUHD, setidaknya memuat: 

1. Hari diadakan asuransi; 

2. Nama tertanggung; 

3. Nama orang yang jiwanya diasuransikan; 

4. Saat memulai dan berakhirmya evenemen; 

5. Jumlah asuransi; 

6. Premi asuransi;