Prinsip-prinsip Dasar Perjanjian Asuransi

Uraiantugas.com – Hallo sahabat UT kali ini kami akan membahas tentang apa Saja Prinsip-prinsip Dasar Perjanjian Asuransi..! 

Prinsip-prinsip Dasar Perjanjian Asuransi

Prinsip-prinsip Dasar Perjanjian Asuransi

Nah Dalam melakukan perjanjian yang berkaitan dengan asuransi antara pihak pembeli dan penjual, perusahaan asuransi mengaplikasikan beberapa prinsip dasar dalam perjanjian asuransi kepada kedua belah pihak. Beberapa prinsip dasar yang dimaksud dijelaskan dalam poin-poin di bawah sebagai berikut.

Prinsip Itikad Baik (The Utmost Good Faith)

Pada dasarnya, prinsip ini menekankan transparansi atau keterbukaan sebagai bentuk dari itikad baik kedua belah pihak yang akan melakukan perjanjian. Prinsip keterbukaan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD yang dalam intinya menekankan transparansi tentang semua keadaan yang diketahui oleh tertanggung mengenai objek pertanggungan. Dalam asuransi, pihak tertanggung menjadi pihak yang paling tahu tentang objek pertanggungan dan sebaliknya, pihak penanggung sebagai pihak yang mengetahui mengenai luasnya risiko yang dapat dijamin. Menurut Rozanes, prinsip the utmost good faith dijelaskan melalui kutipan sebagai berikut. 

“As the underwriter knows nothing and the man who comes to him to ask him to insure knows everything, it is the duty of the assured…to make a full disclosure to the underwriter without being asked of all the material circumstances. This is expressed by saying it is a contract of the utmost good faith.”

Melalui kutipan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam melakukan perjanjian, pihak tertanggung tidak boleh menutupi keadaan yang perlu diketahui pihak penanggung. Dalam konteks asuransi kesehatan, pihak tertanggung harus terbuka mengenai penyakit yang pernah diderita sebelum dilakukannya perjanjian agar tidak terjadi dispute di kemudian hari dengan pihak penanggung ketika mengajukan klaim terhadap masalah kesehatannya.

Prinsip Adanya Kepentingan (Insurable Interest)

Seseorang yang membeli atau menggunakan produk asuransi harus memiliki kepentingan terhadap objek yang menjadi pertanggungan asuransinya. Prinsip ini terkandung dalam Pasal 250 KUHD yang menjelaskan bahwa objek asuransi harus memiliki suatu kepentingan bagi pihak tertanggung Sebagai contoh, apabila diilustrasikan dalam asuransi kesehatan, pihak tertanggung membeli produk asuransi kesehatan dengan objek pertanggungan dirinya dan istrinya, maka pihak lain diluar objek pertanggungan sesuai perjanjian seperti kerabatnya atau temannya tidak bisa menjadi bagian yang dipertanggungkan dan pihak penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi.

Prinsip Indemnitas (Indemnity)

Indemnitas atau dengan kata lain “ganti rugi” memiliki pengertian bahwa hak pihak tertanggung untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang dia alami sehingga posisi finansial pihak tertanggung menjadi sama dengan kondisi sebelum menderita kerugian.

Ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak seperti yang dijelaskan pada KUHD Pasal 253 di mana pertanggungan hanyalah berlaku sampai jumlah nilainya atau sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak terkait jumlah nilai yang menjadi pertanggungan.

Prinsip Subrogasi (Subrogation)

Definisi dari subrogasi adalah hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung apabila pihak penanggung (perusahaan asuransi) telah melakukan ganti rugi kepada pihak tertanggung.

Prinsip subrogasi menjamin terjadinya prinsip indemnitas dalam asuransi, seperti yang digambarkan pada contoh kasus sebagai berikut. Mobil yang dikendarai oleh Bapak X (pihak tertanggung) ditabrak oleh mobil Bapak Y (pihak lain). Mobil Bapak X menjadi objek pertanggungan asuransi di mana di dalam perjanjian seperti yang tertuang dalam polis terdapat manfaat tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, sehingga Bapak X memiliki dua pilihan dalam mengajukan ganti rugi, yaitu dari perusahaan asuransi dan dari Bapak X.

Dalam kondisi ideal, jika perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi kepada Bapak X sesuai dengan kesepakatan, maka Bapak X tidak berhak untuk menuntut ganti rugi pada Bapak Y dan hak menuntut ganti tersebut telah pindah ke pihak asuransi, sesuai dengan prinsip indemnitas. Perusahaan asuransi dapat menggunakan hak untuk menuntut ganti rugi kepada Bapak Y namun hal ini jarang terjadi.

Demikian juga apabila ganti rugi dilakukan oleh Bapak Y, maka Bapak X tidak berhak meminta ganti rugi kepada pihak asuransi. Dalam kondisi ideal, biasanya Bapak Y mempersilahkan Bapak X untuk melakukan klaim asuransi dan Bapak Y akan menanggung sisa ganti rugi yang terjadi apabila kesepakatan dalam pertanggungan asuransi Bapak X tidak dapat memenuhi semua ganti rugi yang terjadi.

Prinsip Kontribusi (Contribution)

Penjelasan singkat mengenai prinsip ini adalah perusahaan asuransi dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi lain dalam menyelesaikan masalah terkait objek pertanggungan pihak tertanggung. Kondisi ini adalah praktik yang biasa terjadi di dunia asuransi, di mana masing-masing perusahaan asuransi sesuai dengan kapabilitas maupun kapasitas mereka bekerja sama dalam menyelesaikan masalah objek pertanggungan, dalam hal ini kesepakatan kerja sama tersebut bisa dituangkan dalam sebuah polis saja yang direpresentasikan oleh satu perusahaan asuransi atau bisa saja perusahaan asuransi mengeluarkan polisnya sendiri-sendiri.

Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

Suatu kerugian yang diterima oleh pihak tertanggung adalah hasil dari sebuah peristiwa yang terjadi, menanggapi hal tersebut, perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung akan melakukan analisa terlebih dahulu akan peristiwa yang terjadi dan memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam polis. Analisa peristiwa yang dilakukan akan dijadikan bahan pertimbangan oleh pihak penanggung dalam memberikan ganti rugi, apakah kerugian yang terjadi disebabkan oleh peristiwa yang mengakibatkan kerugian tersebut disertakan dalam perjanjian atau tidak.

Sumber OJK