Tugas Wakil Menteri

Uraiantugas.com – Hallo sahabat UT, nah kali ini kami membahas tentang Apa saja Tugas dari Wakil Menteri...? Nah Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Tugas Wakil Menteri

latar belakang filosofis mengenai pengaturan jabatan Wakil Menteri adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Menteri untuk meningkatkan kinerja di kementerian, yang pengangkatannya sepenuhnya menjadi hak Presiden. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pengaturan mengenai Wakil Menteri merupakan hak yang melekat pada Presiden.

Dalam hal Presiden merasa terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus dalam suatu kementerian maka Presiden “dapat” mengangkat Wakil Menteri. 

Tujuan pengangkatan Wakil Menteri

Secara umum tujuan pengangkatan Wakil Menteri antara lain:

a. Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna; 

b. Untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di beberapa kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus;

c. Dalam rangka menjamin terwujudnya tujuan dan sasaran tertentu yang hendak dicapai oleh suatu kementerian. 

Tugas Wakil Menteri

Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Luar Negeri.

Ruang Lingkup Tugas Wakil Menteri

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Luar Negeri; dan 

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Rincian tugas Wakil Menteri

a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian;

b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;

c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;

d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;

e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian;

f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian; 

g. mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri; 

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan

I. dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang di berikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.

Berdasarkan penjelasan di atas telah jelas bahwa Wakil Menteri bertugas untuk membantu Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I, telah memasukkan Wakil Menteri sebagai unsur pimpinan dalam kementerian. Sebagai contoh, Pasal 118A yang berbunyi, “Dalam memimpin Kementerian Pertahanan, Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pertahanan” sehingga Wakil Menteri dalam struktur kementerian termasuk dalam unsur pimpinan.