Tugas Dan Peran Tenaga Medis

Uraiantugas.com – Hallo sahabat UT kali ini kami akan membahas tentang Apa saja Tugas Dari Tenaga Medis. Nah Pada Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan disebutkan jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

Apa Saja Tugas Tenaga Medis

Tugas Dan Peran Tenaga Medis

Para tenaga medis memiliki beberapa tugas penting untuk melayani masyarakat antara lain adalah :

1. Pelayanan promotif yaitu promosi kesehatan dimana para tenaga medis membantu masyarakat agar gaya hidup mereka menjadi sehat optimal namun dalam kenyataannya jarang sekali dilakukan promosi kesehatan dilihat dari gaya hidup serta lingkungan hidup masyarakat yang belum menunjukkan kepedulian masyarakat tentang pentingnya kesehatan. 

2. Pelayanan kesehatan preventif berupa kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit namun dalam kenyataannya, pencegahan malah dilakukan setelah terjadi masalah kesehatan yang menimbulkan korban terlebih dahulu. 

3. Pelayanan kesehatan kuratif adalah kegiatan pengobatan untuk mengurangi rasa sakit dan juga berupa upaya untuk menyembuhkan penyakit agar penderita merasa lebih baik, namun kenyataannya para pasien yang datang untuk berobat tidak langsung dilayani karena ketidak lengkapan administrasi ataupun karena tidak memiliki biaya.

4. Pelayanan rehabilitatif adalah kegiatan pelayanan kesehatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya yang sering kali diabaikan oleh para tenaga medis dimana para tenaga medis sudah tidak memikirkan bagaimana pasiennya akan menyesuaikan kembali dengan keadaan kehidupan normalnya.

Apa Yang dimaksud dengan Tenaga Medis 

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 yang dimaksut dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dalam bidang kesehatan jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 

Dalam buku Penjaminan Mutu Pelayanan Kesehatan dan Akseptabilitasnya (Bustami, 2011) tercantum pendapat Anireon yang menyatakan tenaga medis adalah tenaga ahli kedokteran dengan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu kedokteran dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Saja Peran Tenaga Medis 

Dicantumkan dalam buku Bustami tentang Mutu Pelayanan Kesehatan bahwa terdapat banyak upaya-upaya kesehatan yang dilakukan tenaga medis dalam hal menciptakan masyarakat yang sehat, antara lain menurut Levey dan Loomba, jenis dan bentuk dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis kepada pasien adalah dengan memberikan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

a. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. 

b. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. 

c. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. 

d. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaiankegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.