Tugas Pengolah Data Alumni

Tugas Pengolah Data Alumni. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data alumni. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Alumni, Tanggung Jawab Pengolah Data Alumni dan Wewenang Pengolah Data Alumni.

Tugas Pengolah Data Alumni


Uraian Tugas Pengolah Data Alumni

  1. Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data alumni sesuai dengan sasaran/responden;
  2. Mengumpulkan data alumni dari unit kerja dan sumber lain;
  3. Menginput data alumni sesuai dengan format pengolahan data;
  4. Mengolah data alumni sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  5. Merekapitulasi data alumni sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  6. Memverifikasi dan mengonfirmasi data alumni untuk keakuratan data;
  7. Menyajikan data alumni sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
  8. Menyimpan data alumni sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
  9. Melayani permintaan data alumni sesuai dengan ketentuan;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Alumni

  1. Keakuratan data alumni;
  2. Kelengkapan data alumni;
  3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data alumni; dan
  4. Keamanan data alumni.

Wewenang Pengolah Data Alumni

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait;
  2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi