Tugas Pengolah Data Alumni
Tugas Pengolah Data Alumni. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data alumni. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Alumni, Tanggung Jawab Pengolah Data Alumni dan Wewenang Pengolah Data Alumni.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi
Uraian Tugas Pengolah Data Alumni
- Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data alumni sesuai dengan sasaran/responden;
- Mengumpulkan data alumni dari unit kerja dan sumber lain;
- Menginput data alumni sesuai dengan format pengolahan data;
- Mengolah data alumni sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
- Merekapitulasi data alumni sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
- Memverifikasi dan mengonfirmasi data alumni untuk keakuratan data;
- Menyajikan data alumni sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
- Menyimpan data alumni sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
- Melayani permintaan data alumni sesuai dengan ketentuan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Pengolah Data Alumni
- Keakuratan data alumni;
- Kelengkapan data alumni;
- Kecepatan dan ketepatan penyajian data alumni; dan
- Keamanan data alumni.
Wewenang Pengolah Data Alumni
- Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait;
- Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
- Memberikan masukan kepada pimpinan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi