Tugas Pengolah Data Kerja Sama

Tugas Pengolah Data Kerja Sama

Tugas Pengolah Data Kerja Sama. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan data di bidang kerja sama. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Kerja Sama, Tanggung Jawab Pengolah Data Kerja Sama dan Wewenang Pengolah Data Kerja Sama.

Uraian Tugas Pengolah Data Kerja Sama

  1. Menyiapkan bahan/instrumen pengumpulan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang .................;
  2. Mengumpulkan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang ................. dari unit kerja dan sumber lain;
  3. Menginput data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang ................. sesuai dengan format pengolahan data;
  4. Mengolah data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang ................. sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  5. Merekapitulasi data sesuai dengan klasifikasi data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang ................. sesuai dengan jenis sebagai bahan informasi;
  6. Memverifikasi dan mengonfirmasi data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang ................. untuk keakuratan data;
  7. Menyajikan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat dibidang ................. sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
  8. Menyimpan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang ................. sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditentukan;
  9. Melayani permintaan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang ................. sesuai dengan ketentuan;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Kerja Sama

  1. Keakuratan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  2. Kelengkapan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat; dan
  3. Keamanan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat.

Wewenang Pengolah Data Kerja Sama

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
  2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi