Tugas Dan Tanggung Jawab Chief Inspector
Uraian tugas Chief Inspector Berikut Adalah Tugas Dan Tanggung Jawab Chief Inspector
1. Pengendalian terhadap kuantitas bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
2. Mempersiapkan rekomendasi teknis sehubungan dengan variasi volume kontrak.
3. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang dihasilkan kontraktor,untuk dipakai sebagai dasar pembuatan sertifikat pembayaran bulanan (Monthly Certificate).
4. Berpedoman Terhadap petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer, serta berupa agar Site Engineer dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selalu mendapat informasiyang diperlukan sehubungan dengan pengawasan sesuai dengan desain yang ditentukan.
5. Melakukan Pelaporan kepada Site Engineer dan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
6. Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada kontraktor, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau pembayaran lebih.
7. Mempelajarai pasal-pasal dalam Kontrak sehingga tata cara pengukuran dan pembayaran pekerjaan kepada kontraktor benar-benar didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
8. Membuat dan menghimpun semua data yang berhubungan dengan pengendalian pekerjaan serta memantau kemajuan pekerjaan di lapangan.
9. Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain.
10. Membantu Site Engineer dalam menyiapkan data untuk Final Payment.
11. Mengecek semua As Built Drawing yang dibuat oleh kontraktor.
Gunakan Asuransi Melindungi Diri dari Resiko Kecelakaan Kerja
Dalam melaksanakan pekerjaan seseorang harus mendapatkan perlindungan terhadap semua kecelakaan yang terjadi pada saat berada di area kerja. Perlindungan ini juga sudah termasuk jika terjadi kecelakaan di perjalanan saat menuju tempat kerja ataupun pada saat pulang kerja. Nah untuk mendapatkan jaminan perlindungan diri terhadap kecelakan kerja. berikut Adalah Asuransi Yang dapat Anda Gunakan