Uraian Tugas pekerjaan Penanggung Jawab Kegiatan (PELMA)

Uraian Tugas pekerjaan Penanggung Jawab Kegiatan (PELMA) adalah sebagai berikut:
  1. Menyusun Rencana Operasional Kegiatan (ROK) unit kerjanya sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA dan menyampaikan kepada atasan langsung PUMK
  2. Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran unit kerjanya yang telah ditetapkan dalam ROK dan DIPA
  3. Melakukan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan di unit kerjanya
  4. Menyusun pertanggung jawaban administrasi keuangan atas kegiatan yang telah dilaksanakan di unit kerjanya dan menyampaikan kepada Atasan Langsung PUMK
  5. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan unit kerjanya kepada Atasan Langsung PUMK
  6. Menyimpan laporan-laporan pelaksanaan kegiatan
  7. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat structural eselon III atau staf fungsional yang ditunjuk.
Dikutip dari berbagai sumber.