Uraian Tugas Analisa Kebijakan

Uraian Tugas Analisa Kebijakan. Fungsi Utamanya adalah melaksanakan fungsi kebijakan dan fungsi penyusunan rancangan kebijakan. Berikut adalah penjelasannya.

Uraian Tugas Analisa Kebijakan

Tugas Pokok Analisa Kebijakan

  1. Mengkaji, menelaah dan menganalisa kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menyiapkan, Melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan rapat koordinasi terkait kebijakan yang dalam kajian, telaahan.
  3. Mengkonsultasikan hasil analisis kebijakan kepada atasan dan pihak-pihak terkait.
  4. Menyusun, menyempurnakan dan menyampaikan hasil analisis kebijakan serta menuangkan kedalam bentuk telaahan.
  5. Menyusun konsep substansi (draf) kebijakan yang akan disusun dalam bentuk peraturan daerah, peraturan walikota, peraturan bersama kepala daerah dan keputusan bersama.
  6. Menyiapkan, melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan rapat kajian bersama dengan calon masyarakat pengguna kebijakan untuk mendapatkan kesempurnaan
  7. Menyiapkan, melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan rapat kajian bersama dengan pakar yang terkait
  8. Menyusun, menyempurnakan dan menyerahkan konsep kebijakan berupa peraturan daerah, peraturan walikota
  9. Mengikuti pembahasan pemyempurnaan konsep kebijakan berupa peraturan daerah, peraturan walikota, peraturan bersama kepala daerah, atau peraturan walikota.

Tanggungjawab Analisa Kebijakan

  1. Tersedianya Konsep Telaahan Staf
  2. Tersedinya rancangan staf
  3. Tersedianya laporan hasil analisis kebijakan