Uraian Tugas Analisa Kebijakan
Uraian Tugas Analisa Kebijakan. Fungsi Utamanya adalah melaksanakan fungsi kebijakan dan fungsi penyusunan rancangan kebijakan. Berikut adalah penjelasannya.
Tugas Pokok Analisa Kebijakan
- Mengkaji, menelaah dan menganalisa kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyiapkan, Melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan rapat koordinasi terkait kebijakan yang dalam kajian, telaahan.
- Mengkonsultasikan hasil analisis kebijakan kepada atasan dan pihak-pihak terkait.
- Menyusun, menyempurnakan dan menyampaikan hasil analisis kebijakan serta menuangkan kedalam bentuk telaahan.
- Menyusun konsep substansi (draf) kebijakan yang akan disusun dalam bentuk peraturan daerah, peraturan walikota, peraturan bersama kepala daerah dan keputusan bersama.
- Menyiapkan, melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan rapat kajian bersama dengan calon masyarakat pengguna kebijakan untuk mendapatkan kesempurnaan
- Menyiapkan, melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan rapat kajian bersama dengan pakar yang terkait
- Menyusun, menyempurnakan dan menyerahkan konsep kebijakan berupa peraturan daerah, peraturan walikota
- Mengikuti pembahasan pemyempurnaan konsep kebijakan berupa peraturan daerah, peraturan walikota, peraturan bersama kepala daerah, atau peraturan walikota.
Tanggungjawab Analisa Kebijakan
- Tersedianya Konsep Telaahan Staf
- Tersedinya rancangan staf
- Tersedianya laporan hasil analisis kebijakan