Uraian Tugas Tanggungjawab Dan Wewenang Perawat Pelaksana Di Ruang Rawat Inap

Uraian Tugas Tanggungjawab Dan Wewenang Perawat Pelaksana Di Ruang Rawat Inap. Orang yang bertugas dalam hali ini adalah Seorang tenaga perawat yang diberi wewenang untuk melaksanakan pelayanan/ asuhan keperawatan di ruang rawat.


Tanggungjawab Perawat Pelaksana Di Ruang Rawat Inap

Dalam melaksanakan tugasnya perawat pelaksana di ruang rawat bertanggung jawab kepada Kepala Ruangan / Kepala Instalasi terhadap hal – hal sebagai berikut :
  1. Kebenaran dan ketepatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai standar.
  2. Kebenaran dan ketepatan dalam mendokumentasikan pelaksanaan asuhan keperawatan / kegiatan lain yang dilakukan.

Wewenang Perawat Pelaksana Di Ruang Rawat Inap

  1. Meminta asuhan dan petunjuk kepada atasan.
  2. Memberikan asuhan keperawatan kepada pasien /keluarga pasien sesuai kemampuan dan batas kewenangannya.
Baca Juga : Tugas Kepala Ruangan UGD Di Bidang Keperawatan

Uraian Tugas Perawat Pelaksana Di Ruang Rawat Inap

  1. Memelihara kebersihan ruang rawat dan lingkungannya.
  2. Menerima pasien baru sesuai sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  3. Memelihara peralatan keperawatan dan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai.
  4. Melakukan pengkajian keperawatan dan menentukan diagnosa keperawatan sesuai batas kewenangannya.
  5. Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan kemampuannya.
  6. Menyusun rencana keperawatan kepada pasien sesuai kebutuhan batas kemampuannya antara lain Melaksanakan tindakan pengobatan sesuai program pengobatan, Memberi penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya mengenai penyakitnya.
  7. Melatih /membantu pasien untuk melakukan latihan gerak.
  8. Melakukan tindakan darurat kepada pasien (antara lain panas tinggi, kolaps, pendarahan, keracunan, henti nafas dan henti jantung), sesuai dengan protap yang berlaku selanjutnya segera melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada dokter ruang rawat/ dokter jaga.
  9. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan sesuai batas kemampuannya.
  10. Mengobservasi kondisi pasien, selanjutnya melakukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil observasi tersebut, sesuai batas kemampuannya.
  11. Berperan serta dengan anggota tim kesehatan dalam membahas kasus dan upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan.
  12. Melaksanakan tugas pagi, sore, malam dan hari libur secara bergiliran sesuai jadwal dinas.
  13. Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh kepala ruang rawat.
  14. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang keperawatan, antara lain melalui pertemuan ilmiah dan penataran atas izin /persetujuan atasan.
  15. Melaksanakan system pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan benar sesuai standar asuhan keperawatan.
  16. Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan maupun tertulis, pada saat penggantian dinas.
  17. Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya sesuai dengan keadaan kebutuhan pasien mengenai Program diet, Pengobatan yang perlu dilanjutkan dan cara penggunaannya, Pentingnya pemeriksaan ulang di rumah sakit, puskesmas dan institusi kesehatan ini, Cara hidup sehat, seperti pengaturan istirahat, makanan yang bergizi, atau bahan, pengganti sesuai dengan keadaan social ekonomi.
  18. Melatih pasien menggunakan alat bantu yang dibutuhkan, seperti Kursi Roda, Tongkat penyangga.
  19. Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan di rumah, misalnya Merawat luka, Melatih anggota gerak
  20. Menyiapkan pasien yang akan pulang, meliputi Menyediakan formulir untuk penyelesaian administrasi, seperti Surat Izin Pulang, Surat Keterangan Istirahat, Petunjuk Diet, Resep obat untuk dibawa pulang, Surat rujukan atau pemeriksaan ulang, Dan lain – lain.