Tugas Badan Kepegawaian Negara Serta Fungsi Dan Wewenang

Tugas Badan Kepegawaian Negara Serta Fungsi Dan Wewenang. Lembaga ini biasa disingkat BKN, Berdasarkan Peraturan Pemerintah, BKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, berfungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.


Tugas Badan Kepegawaian Negara

BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Badan Kepegawaian Negara

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kepegawaian;
  2. Penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pegawai negeri sipil;
  3. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian pejabat negara dan mantan pejabat negara;
  4. Penyelenggaraan administrasi dan sistem informasi kepegawaian negara dan mutasi kepegawaian antar propinsi;
  5. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma, standar dan prosedur mengenai mutasi, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah dan bidang kepegawaian lainnya;
  6. Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian kepada instansi pemerintah;
  7. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas bkn.
  8. Fasilitasi kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian;
  9. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Wewenang Badan Kepegawaian Negara

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar Propinsi;
  5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : a) Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kepegawaian; b) penyusunan norma, standar dan prosedur kepegawaian negara dan pengendaliannya; c) penyusunan program kepegawaian secara nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah; d) penyelenggaraan administrasi mutasi kepegawaian antar propinsi, serta perumusan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; e) penyelenggaraan administrasi kepegawaian nasional; f) perencanaan kebijakan dan pemantauan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan struktural; g) pengawasan dan pengendalian norma, standar dan prosedur kepegawaian.

Sumber
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen