Tugas Pengolah Data Dan Informasi
Tugas Pengolah Data Dan Informasi. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan di bidang data dan informasi. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Dan Informasi, Tanggung Jawab Pengolah Data Dan Informasi dan Wewenang Pengolah Data Dan Informasi.
Uraian Tugas Pengolah Data Dan Informasi
- Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data dan informasi bidang .................. sesuai dengan sasaran/responden;
- Mengumpulkan data dan informasi bidang .................. dari unit kerja dan sumber lain;
- Menginput data dan informasi bidang .................. sesuai dengan format pengolahan data;
- Mengolah data dan informasi bidang .................. sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
- Merekapitulasi data dan informasi bidang .................. sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
- Memverifikasi dan mengorfirmasi data dan informasi bidang .................. untuk keakuratan data;
- Menyajikan data dan informasi bidang .................. sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
- Menyimpan data dan informasi bidang .................. sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
- Melayani permintaan data di bidang .................. sesuai dengan ketentuan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebahan bahan pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Pengolah Data Dan Informasi
- Keakuratan data dan informasi;
- Kelengkapan data dan informasi ;
- Kecepatan dan ketepatan data dan informasi; dan
- Keamanan data dan informasi.
Wewenang Pengolah Data Dan Informasi
- Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai penugasan atasan;
- Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
- Memberikan masukkan kepada pimpinan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi