Tugas Petugas Kesehatan
Tugas Petugas Kesehatan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Memberikan layanan kesehatan dan keperawatan terhadap pasien di lingkungan universitas sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Berikut adalah Uraian Tugas Petugas Kesehatan, Tanggung Jawab Petugas Kesehatan Serta Wewenang Petugas Kesehatan.
Uraian Tugas Petugas Kesehatan
- Memberi layanan kesehatan dasar kepada pasien di lingkungan universitas;
- Memberi tindakan medis pertama saat darurat sesuai prosedur;
- Memberikan informasi kepada pasien tentang pemberian obat;
- Menyiapkan peralatan kesehatan dan obat-obatan dalam rangka melakukan tindakan dasar medis kepada pasien;
- Memberikan layanan rujukan terhadap pasien sesuai dengan petunjuk dokter;
- Menyusun konsep daftar kebutuhan obat dan peralatan medis sesuai dengan kewenangan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Petugas Kesehatan
- Kebenaran dan kelengkapan bahan informasi dan publikasi;
- Kebenaran dan keakuratan informasi dan publikasi; dan
- Kebenaran dan kelengkapan laporan.
Wewenang Petugas Kesehatan
- Meminta kelengkapan bahan informasi dan publikasi;
- Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur;
- Memberikan masukan kepada pimpinan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi