Tugas Pokok Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Tugas Pokok Dokter Spesialis Penyakit Dalam. Untuk memenuhi kriteria standar profesi minimal dalam memberikan Pelayanan kesehatan kepada masyarakat seorang dokter spesialis penyakit dalam harus mendapatkan pengakuan berupa sertifikasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dokter spesialis penyakit dalam terdapat sub-spesialis, diantaranya:


1. Alergi-Immunologi Klinik (Sp.PD-KAI)

2. Gastroenterologi-Hepatologi (Sp.PD-KGEH)

3. Geriatri (Sp.PD-KGer)

4. Ginjal-Hipertensi (Sp.PD-KGH)

5. Hematologi - Onkologi Medik (Sp.PD-KHOM)

6. Kardiovaskular (Sp.PD-KKV)

7. Endokrin-Metabolik-Diabetes(Sp.PD-KEMD)

8. Psikosomatik (Sp.PD-KPsi)

9. Pulmonologi (Sp.PD-KP)

10. Reumatologi (Sp.PD-KR)

11. Penyakit Tropik-Infeksi (Sp.PD-KPTI)
Tugas Pokok Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Tugas Pokok Dokter Spesialis Penyakit Dalam

1. Dalam melaksanakan tugas profesi seorang ahli penyakit dalam (dokter spesialis) harus menjunjung tinggi sikap humanisme, profesionalisme, memegang teguh etika kedokteran, etika sosial dan etika nasional.

2. Melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, memerintahkan pemeriksaan laboratorium, radiologi, saran untuk diet, saran untuk fisioterapi, memberikan terapi bagi pasien-pasien yang dirawat/ditangani di 1) Intensive Care Unit, 2) Unit Gawat Darurat, 3) Ruangan.

3. Melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, memerintahkan pemeriksaan laboratorium, radiologi, saran untuk diet, saran untuk fisioterapi, memberikan terapi bagi pasien-pasien yang berobat di Poliklinik Penyakit Dalam

4. Menerima konsultasi dari teman sejawat spesialis dan dokter umum baik dari ruangan maupun unit gawat darurat.

5. Melakukan rujukan kepada teman sejawat lain bila kasus yang dihadapi berkaitan dengan bidang-bidang mereka (bedah, kebidanan dan kandungan, anak).

6. Merujuk pasien ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila kasus tersebut tidak dapat ditangani.

7. Menjadi ketua tim pemeriksaan kesehatan bagi calon pegawai

8. Menjadi supervisor selama 24 jam bagi dokter-dokter umum yang sedang jaga di Unit Gawat Darurat.

9. Memimpin Diabetes Center.

Peran dan tugas dokter spesialis penyakit dalam

1. Mendiagnosis dan menangani penyakit pada orang dewasa dan lansia, baik akut maupun kronis, melalui tindakan nonbedah.

2. Memberikan rekomendasi perawatan penyakit yang diderita pasien dewasa dan lansia.

3. Memberikan pemahaman tentang kesehatan secara umum kepada pasien, mencakup cara menjaga kesehatan dan pencegahan penyakit.

Referensi
https://www.alodokter.com/