Cara Daftar bantuan Set Top Box (STB) TV DIGITAL GRATIS dari pemerintah

Uraiantugas.com – Hallo sahabat UT Daftar segera untuk dapatkan bantuan STB gratis Dari pemerintah...!!! Bagi masyarakat awam, mungkin televisi digital masih terdengar cukup asing. Padahal, dalam waktu kurang dari dua tahun ke depan, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah industri siaran televisi digital. Nah Berlandaskan pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dalam perundang-undangan Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu. Indonesia tengah bersiap melakukan migrasi dari televisi analog ke digital atau istilahnya kerap dikenal Analog Switch Off (ASO).

Baca Juga : Beralih Ke TV DIGITAL, Ini Cara memilih STB yang baik & Sesuai

Cara Daftar bantuan Set Top Box (STB) TV DIGITAL GRATIS dari pemerintah

Penggunaan televisi digital ini, hanya menggunakan STB. Tidak dapat menggunakan teknologi lainnya atau sambungan internet.

Apa itu Set Top Box  (STB)

STB merupakan perangkat yang dipasang di televisi analog agar bisa menangkap siaran televisi digital. Perangkat ini bisa dipasang jika masyarakat belum memiliki televisi yang bisa menangkap siaran digital. 

Baca Juga : Cara Mudah Pasang Set Top Box (STB) di TV Analog

Masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Kalau sudah siap otomatis siaran langsung diterima.

"Kalau tidak siap digital tinggal membeli STB. Itu semacam alat converter. Setelah STB dipasang di TV kita, langsung terima siaran digital,” 

Standar siaran TV digital di tanah air menggunakan digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yaitu dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF. Bagi pelanggan siaran TV berbayar yang memiliki merek TV dengan spesifikasi digital, tentu tidak perlu STB DVB-T2. Sebab, tidak semua merek TV layar datar atau LCD/Led TV memenuhi kualifikasi DVB-T2.

Selama ini STB sudah tersedia di pasaran, baik toko offline maupun online. Lalu bagaimana menentukan STB yang tepat? Joegianto, pengurus Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) memberikan tipsnya. "Bila belanja di pasar online, saat masuk, seleksi saja di situ, lihat ada sertifikasi dari Kominfo atau tidak," katanya.

Sertifikasi dari Kementerian Kominfo adalah bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan. Semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal. Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal PPI, Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia dalam sosialisasi TV digital yang diselenggarakan secara daring menegaskan bahwa, "Pilih di STB nya itu, yang ada tulisan DVB-T2. Di kemasannya itu atau cari saja yang ada tulisan Siap Digital. Tanda Siap Digital. Paling mudah. Kalau sekarang ada juga tambahan gambar MODI. Bila ada tulisan itu sudah pasti aman," katanya.

Untuk tambahan informasi, berikut ini merek STB yang bersertifikat Kominfo. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD), Polytron (PDV 600T2), Ichiko (8000HD), Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210), Venus (Brio), Tanaka (T2), Matrix (Apple), Evercoss (STB1). STB tersebut dijamin ketersediaanya.

Siapa Yang berhak Menerima Bantuan set top box (STB) Dari Pemerintah

Salah satu persiapan teknis dari pemerintah adalah rencana pembagian alat set top box (STB) bagi keluarga tak mampu. Pemerintah akan mengatur kriteria masyarakat yang layak mendapatkan STB gratis tersebut.

Penyaluran STB subsidi ditujukan kepada rumah tangga miskin yang memiliki televisi. Subsidi tersebut akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang tercantum maupun di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Menurut Dirjen Usman Kansong, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan set top box gratis bagi masyarakat kurang mampu. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, dari 44,5 juta rumah tangga, ada sebanyak 3 juta rumah tangga yang termasuk kategori kurang mampu.

Cara Daftar Penerima bantuan Set Top Box gratis dari pemerintah:

  1. WNI dengan KTP Elektronik
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
  3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Seperti bansos, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos. 

Pendataan calon penerima bantuan set top box (STB) ini dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun data yang harus dilengkapi seperti nama, alamat, NIK, KK, memiliki TV atau tidak, dan daya listrik. Data tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.

Sumber : 

https://kominfo.go.id/