Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Direksi, Tanggungjawab Dan Wewenangnya

Uraiantugas.com – Hallo sahabat UT, kali ini kami akan membahas Apa saja Tugas dari Direksi, Apa Saja Wewenang Direksi Dan Apa Saja Tanggungjawab dari Direksi. berikut adalah penjelasannya.

Tugas Direksi, Tanggungjawab Dan Wewenangnya

Apa itu Direksi..? 

Direksi Adalah orang Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Direksi harus bertolak dari landasan bahwa tugas dan kedudukan yang diperolehnya berdasarkan dua prinsip dasar, 

  1. Kepercayaan yang diberikan perseroan kepadanya (Fiductary dury), 
  2. Prinsip yang merujuk pada kemampuan serta kehati-hatian tindakan Direksi (Duty of skill and care). 

Tugas Direksi

1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. 

2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar. 

3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. 

4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dapat membentuk komite. 

5. Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.

Wewenang Direksi

1. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. 

2. Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan. 

3. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila: Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan. 

Tanggung Jawab Direksi

1. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya. 

2. Anggota Direksi tidak dapat diminta bertanggung jawab atas kerugian Perseroan apabila dapat membuktikan: 

  • Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 
  • Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; 
  • Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan 
  • Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.