Tugas Wakil kepala sekolah urusan kurikulum
Tugas Wakil kepala sekolah urusan kurikulum. Berikut adalah tugas Wakabid Kurikulum Membantu Kepala Sekolah dalam :
1. Penetapkan kebijakan mutu dalam standar SKL isi, proses, dan penilaian.
2. Menyusun program, mengatur pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran
3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
4. Mengelola informasi dan web bidang peningkatan mutu pembelajaran
5. Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas serta ujian akhir sekolah & nasional
6. Menyusun anggaran kegiatan
7. Menerapkan kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kriteria penjurusan serta kriteria kelulusan;
8. Mengatur jadwal penerimaan buku Laporan Penilaian Hasil Belajar dan Ijazah;
9. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan administrasi guru;
Baca Juga : Tugas Dan Wewenang Wakasek Bidang Humas
10. Membina kegiatan MGMP;
11. Menyusun laporan pendayagunaan MGMP;
12. Melaksanakan pemilihan guru teladan;
13. Membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : LPIR, LKIR, OSN, TOFI, mengarang dan lain-lain.
14. Melaksanakan dan menyusun jadwal pelajaran tambahan.
15. Melaporkan persentase ketidak hadiran guru dalam PBM
16. Membuat jadwal pelaksanaan pembagian rapor
17. Mengkoordiasikan Penyusunan dan Revisi Kurikulum
18. Memberikan pelayanan klinik akademik kepada para siswa sesuai kebutuhannya dengan jadwal yang disepakati diluar jam pelajaran
19. Berkoordinasi dengan Wakabid yang relevan
20. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan program secara berkala kepada kepala sekolah
21. Melaporkan hasil dan target kelulusan kepada kepala sekolah
Dalam melaksanakan tugasnya Wakasek Kurikulum dibantu oleh 3 (tiga) orang pembantu wakabid.