Hak Dan Kewajiban Bidan

Hak Dan Kewajiban Bidan. Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan. berikut adalah penjelasan tentang Hak Dan Kewajiban Dari Bidan.

Baca Juga : Pengertian Bidan dan Filosofinya

Hak Dan Kewajiban Bidan

Hak Bidan

Dalam melaksanakan praktik kebidanannya, Bidan memiliki hak:
  1. Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional;
  2. Memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya;
  3. Menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar Pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan;
  4. Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan
  5. Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi

Kewajiban Bidan

Dalam melaksanakan praktik kebidanannya, Bidan berkewajiban untuk:
  1. Memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
  3. Memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
  4. Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  5. Mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;
  6. Menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
  7. Menghormati hak Klien;
  8. Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;
  9. Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  10. Meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
  11. Mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/ atau
  12. Melakukan pertolongan gawat darurat.

Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan