Tugas Dan Tanggung Jawab Presiden
UraianTuga.com - Sebagai kepala Pemerintahan, pengertian Presiden adalah seorang yang memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas Pemerintah sehari-hari. Dan untuk menjalankan tugas eksekutif tersebut, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri-menteri di dalam kabinet. Sedangkan untuk masa jabatan, Presiden dan wakil Presiden di Indoensia untuk satu kali masa jabatan adalah 5 tahun, dan sesudahnya, ia bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga : Tugas Dan Tanggung Jawab Wakil Presiden
Tugas Presiden
- Memberikan Pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Tanggung Jawab Presiden
- Memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan, minimal sampai tingkat SLTP.
- Memastikan bahwa setiap angkatan kerja mendapatkan lapangan pekerjaan.
- Memastikan terjaganya lingkungan (alam) dari kerusakan dan pencemaran.
- Menjaga kehormatan/martabat bangsa di dunia internasional.
- Memastikan tegaknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
- Mengusahakan peningkatan sains dan teknologi, sehingga Indonesia kelak menjadi negara maju.
- Melestarikan seni dan budaya Indonesia.
- Memastikan tak ada seorang pun rakyatnya yang kelaparan (apalagi meninggal karena kelaparan).
- Memastikan bahwa semua orang mendapat tempat tinggal yang layak.
- Memastikan bahwa setiap orang dapat memenuhi kebutuhan hidup yang minimal (makan, pakaian, tempat tinggal)
- Menjamin hak-hak beragama dan kerukunan umat beragama.
- Menjamin kehidupan yang harmonis di antara berbagai suku bangsa dan ras.
- Menjamin kehidupan politik yang sehat dan dinamis.
- Menjamin penegakan hukum tanpa berpihak.
- Menjamin kelestarian sumber daya alam.
- Menjamin keamanan negara di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Membangun infrastruktur di seluruh negeri.
- Membangun perkotaan dan perdesaan yang nyaman ditinggali.
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat.
- Menekan kriminalitas seminimal mungkin.
- Meminimalkan dampak bencana alam.
- Melindungi dan memelihara anak-anak terlantar dan fakir miskin.
- Melindungi hak-hak kaum perempuan.
- Menjamin kehidupan pers yang bebas dan santun.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam mengatasi masalah-masalah regional dan dunia (keamanan/perdamaian, lingkungan, kependudukan, pengentasan kemiskinan, dll).