Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan dibentuk PPK. PPK berkedudukan di ibu kota Kecamatan. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Hak keuangan anggota PPK dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
Baca Juga Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan
Baca Juga Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan
Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Baca Juga : Tugas Dan Wewenang KPPS
Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Berikut adalah Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) meliputi:1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;
2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;
7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada No 6;
8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada no 6 kepada seluruh peserta Pemilihan;
9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota