Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan dibentuk PPK. PPK berkedudukan di ibu kota Kecamatan. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Hak keuangan anggota PPK dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
Baca Juga
Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Baca Juga
Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Berikut adalah Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) meliputi:- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;
- Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada No 6;
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota