Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Dan Wewenang Menteri

Tugas Dan Wewenang Menteri. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, dan untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan, Pasal 17 disebutkan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Berikut adalah Tugas menteri dan wewenangnya.


Tugas Dan Wewenang Menteri

Tugas Menteri

1. Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.

2. Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.


3. Melaksanakan koordinasi seerat-eratnya antara berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan masalah yang memiliki sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri Negara yang bersangkutan.

4. Membina dan melakukan koordinasi dengan atau antar departemen dan instansi lainnya baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang diperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggungjawabnya, ataupun dalam menampung dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tertentu.

5. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tanggungjawabnya Kepada Menteri Pimpinan Departemen, Menteri Koordinator yang dibantunya, dan Kepada Presiden.

Wewenang Menteri

1. Mengkoordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

2. Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;

3. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.