Tugas Dan Tanggungjawab Pustakawan Sekolah

Tugas Dan Tanggungjawab Pustakawan Sekolah. Pengertian pustakawan dalam hal ini adalah seorang yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan (Kode Etik Pustakawan, 1998:1).

Tugas Dan Tanggungjawab Pustakawan Sekolah


Nah sedangkan Pustakawan sekolah adalah orang, yang bertugas mengelola dan menjalankan fungsi perpustakaan sekolah sesuai aspek dan kaidah yang berlaku. 

Tugas & Tanggungjawab Pustakawan Sekolah

  1. Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:
  2. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
  3. Pelayanan perpustakaan
  4. Perencanaan pengembangan perpustakaan
  5. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
  6. Inventarisasi dan pengadministrasian
  7. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
  8. Menyusun tata tertib perpustakaan
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

Tugas Pengolah Bahan Pustaka

Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan bahan pustaka. Berikut adalah... Selengkapnya

Tugas Perpustakaan

Perpustakaan semakin dekat dengan masyarakat, hampir di berbagai pelosok daerah dapat kita jumpai perpustakaan-perpustakaan kecil yang lebih umum dikenal dengan Taman Bacaan. Bahkan saat ini, perpustakaan keliling juga sudah mulai merambah ke tiap-tiap provinsi di Indonesia... Selengkapnya

Fungsi Perpustakaan

Perpustakaan bagi perguruan tinggi atau Institut ataupun universitas adalah sarana penunjang yang sudah selayaknya diperhatikan dengan baik. Salah satu fungsi perpustakaan adalah mencerdaskan kehidupan...Selengkapnya

Gunakan Asuransi Melindungi Diri dari Resiko Kecelakaan Kerja

Dalam melaksanakan pekerjaan seseorang harus mendapatkan perlindungan terhadap semua kecelakaan yang terjadi pada saat berada di area kerja. Perlindungan ini juga sudah termasuk jika terjadi kecelakaan di perjalanan saat menuju tempat kerja ataupun pada saat pulang kerja. Nah untuk mendapatkan jaminan perlindungan diri terhadap kecelakan kerja.  berikut Adalah Asuransi Yang dapat Anda Gunakan