Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uraian Tugas Bendahara Pengeluaran

Uraian Tugas Bendahara Pengeluaran. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan penerimaan, pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan. Berikut adalah Tugas Bendahara Pengeluaran, Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran dan Wewenang Bendahara Pengeluaran.

Tugas Bendahara Pengeluaran

1. Menyusun bahan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

2. Menyusun berkas spesimen pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan bank;

3. Mengajukan rencana pencairan anggaran kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan;


4. Memproses usul pencairan anggaran kepada KPPN berdasarkan persetujuan PPSPM;

5. Menerima dan menyimpan uang sesuai dengan jumlah pencairan;

6. Menatausahakan dan membukukan penggunaan anggaran yang berada dalam pengelolaannya;

7. Mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;

8. Melakukan verifikasi dan pengujian dokumen pengeluaran keuangan yang diajukan oleh PPK sesuai dengan ketentuan;

9. Melakukan pembayaran sesuai dengan kegiatan yang dilakukan berdasarkan perintah pejabat pembuat komitmen (PPK);

10. Melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak dari pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan;

11. Membuat Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT);

12. Menyusun laporan pajak sesuai dengan ketentuan;

13. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan daya serap anggaran;

14. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala KPPN;

15. Menyimpan dan memelihara dokumen pengeluaran anggaran;

16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran

  1. Keamanan uang;
  2. Kebenaran pembayaran; dan
  3. Ketepatan dan kesesuaian pembayaran.

Wewenang Bendahara Pengeluaran

  1. Menolak permintaan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur/ketentuan; dan
  2. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi