Tugas Pengolah Data Keuangan

Tugas Pengolah Data Keuangan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data keuangan sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Keuangan, Tanggung Jawab Pengolah Data Keuangan dan Wewenang Pengolah Data Keuangan.

Tugas Pengolah Data Keuangan

Uraian Tugas Pengolah Data Keuangan

  1. Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data keuangan sesuai dengan sasaran/responden;
  2. Mengumpulkan data keuangan dari unit kerja dan sumber lain;
  3. Menginput data keuangan sesuai dengan format pengolahan data;
  4. Mengolah data keuangan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  5. Merekapitulasi data keuangan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  6. Memverifikasi dan mengonfirmasi data keuangan untuk keakuratan data;
  7. Menyajikan data keuangan sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
  8. Menyimpan data keuangan sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
  9. Melayani permintaan data keuangan sesuai dengan ketentuan;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Keuangan

  1. Keakuratan data keuangan;
  2. Kelengkapan data keuangan;
  3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data keuangan; dan
  4. Keamanan data keuangan.

Wewenang Pengolah Data Keuangan

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
  2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi